Tinjauan Hukum Agraria di Rumah Adat Ulayat: Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria
DOI:
https://doi.org/10.5281/Keywords:
tanah masyarakat, hukum pertanian, legalitas kepemilikan, masyarakat adatAbstract
Hukum pertanian Barat, yang sering dikenal sebagai hukum adat, merupakan komponen hukum adat Indonesia. Ini mencakup hak pakai, kepemilikan, dan standarisasi. Hukum adat memegang peranan penting dalam kehidupan dan pekerjaan bangsa pendukungnya, terutama di negara-negara dengan desain agraria yang dominan. Hukum adat merupakan elemen penting yang membentuk suatu negara. Berbagai negara memiliki hukum adat yang berbeda-beda karena aset adatnya yang unik. Suatu undang-undang yang mengatur hak-hak adat yang berlaku secara nasional dapat dikenal sebagai "hukum adat". Di Indonesia, pertukaran jual beli adat masih sering menggunakan hukum adat. Akan tetapi, hukum agraria nasional juga berlaku di sini, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang "Penguasaan Pokok Agraria", yang mengatur penguasaan yang sudah diatur oleh undang-undang, meskipun hukum adat berlaku di setiap lokasi pertanian. Masyarakat hukum adat sekarang hampir tidak memiliki penguasaan tanah. Prediksi ini merupakan hasil dari sistem pemerintahan yang gagal memperhitungkan evolusi penguasaan oleh masyarakat hukum adat. Sikap masyarakat hukum adat pada umumnya diterima sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, karena intelijen lingkungan diartikulasikan dalam kerangka negara, hak-hak masyarakat hukum adat harus dilindungi. Karena undang-undang standar bersifat fleksibel dan dapat berubah, undang-undang tersebut tidak pernah ditarik atau dihapus dari ranah politik ketika hukum nasional sedang dibuat.
Downloads
References
Markus, DP, Aru, D., Simanjuntak, KW, & Yati, S. (2024). Kajian Hukum Agraria Tentang Tanah Adat Sengketa di Provinsi Sorong. Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial ACADEMOS, 3(1).
Citrawan, FA (2020). Asas Adat Minangkabau Tanah Ulayat Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 586–602.
Suhermi, S., Hasan, U., dan Sasmiar, S. (2020). Eksistensi Hak Ulayat dalam masyarakat Adat. Jurnal Sains Socio Humaniora, 4(2), 649–660.
Laturette, AI, Kotalewala, F., dan Uktolseja, N. (2020). Sengketa Penyelesaian di Tanah Pengadaan untuk Pembangunan Jalan untuk Keperluan Umum. 26(3), Sasi, 415-433.
Pada tahun 2020, Kristiani, V. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Kajian dan Implementasi) Berkeadilan Hukum Yang. ADIL: Jurnal Hukum, 11(1).
Sukisno, D., dan Lestari, R. (2021). Kajian Hak Ulayat di Kampar dari sudut pandang Perundang-Undangan dan hukum Adat. 94–114 dalam Jurnal Ius Quia Iustum, 28(1).
Lubis, AF (2021). Kedudukan Hukum Dari Hak Ulayat di Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pemenuhan Kebutuhan Keamanan Nasional di Provinsi Papua Barat. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 170-187.
Maulaya, MZ, Widyastuti, TV, Pradana, AF, Umam, MC, & Wildan, M. (2024). Yuridis Bentuk Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Arbitrase dan Mediasi. 2(1), 75-84, Jurnal Studi Hukum Kontemporer.
Gw Moniaga, Rr (2024). Administratum Lex, 12(4). Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat Atas Tanah Adat Di Tengah Modernisasi.
Santoso, E., Noviansah, G., dan Ardiansyah, A. (2024). CALON PRESIDEN GANJAR PRANOWO DAN MASALAH LINGKUNGAN WADAS. Jurnal Ilmu Komunikasi Acta Diurna, 20(1), 35-49.
Pamungkas, SC (2021). Transformasi UU Agraria tahun 1870 sampai tahun 1960 terjadi pada masa dekolonisasi pemerdekaan tasca di Indonesia.
Palenewen, JY (2022). Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Hukum Agraria.
Kartika, A., Rafiqi, R., dan Marsella, M. (2021). Hak Atas Tanah Adat Melayu merupakan sumber teori Hak Milik. 71–76 dalam Jurnal Mercatoria, 14(2).
Kirsanto, TN, Arsita, LY, Nurdin, N., Salsabila, AS, dan Sefani, A. (2024). Keterlibatan Rezim Lokal dan Konflik Agraria dalam Konflik Desa Wadas. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 5(1), 15–15.
Latturete, AI, Sappe, S., dan Uktolseja, N. (2021). Penyelesaian Sengketa dan Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. 78–92 dalam Tinjauan Hukum Perdata Batulis, 2(1)
Raniah, MR, dan Shebubakar, AN (2023). Salam Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(1), 14–22.
N. Sulisrudatin. (2018). Adat Tanah Keberadaan dalam Penerapan Hukum Agraria. 4(2) Jurnal Hukum Dirgantara.
Tanuramba, RR (2020). Legalitas Hak Adat Masyarakat terhadap Ulayat Tanah Sesuai dengan UU Agraria. 7(5) Lex Privatum.
Dantes, KF, Sudiatmaka, K., dan Wangi, NKPSS (2023). Yuridis Hak Ulayat Terhadap Kepemilikan Tanah Adat Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. 3(3), 112-121, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Terekam Jejak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.