Integrasi Nilai-Nilai Pi’il Pesenggiri dalam Pembaruan Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal

Authors

  • Desi Engelita Universitas Bandar Lampung Author
  • Dinara Kadina Universitas Bandar Lampung Author
  • Fahra Julia Putri Universitas Bandar Lampung Author
  • Fransiska Gia Yuliana Universitas Bandar Lampung Author
  • Jihan Safitri Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.68166/jtj.v4i2.456

Keywords:

Pi’il Pesenggiri, pembaruan hukum pidana, kearifan lokal, hukum yang hidup dalam masyarakat, keadilan restoratif

Abstract

Pembaruan hukum pidana Indonesia tidak hanya berkaitan dengan pembentukan aturan tertulis, tetapi juga perlu memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Salah satu kearifan lokal yang dapat dikaji adalah Pi’il Pesenggiri, falsafah hidup masyarakat Lampung yang menekankan kehormatan, tanggung jawab moral, keterbukaan dalam pergaulan, kepedulian, dan gotong royong. Artikel ini membahas bentuk integrasi nilai-nilai Pi’il Pesenggiri dalam pembaruan hukum pidana berbasis kearifan lokal serta batas-batas penerapannya dalam negara hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai Pi’il Pesenggiri dapat mendukung orientasi pemidanaan yang lebih manusiawi, pencegahan tindak pidana, pemulihan hubungan sosial, dan reintegrasi pelaku ke masyarakat. Nilai tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan keadilan restoratif, pembinaan pelaku, serta pendidikan hukum masyarakat. Namun, Pi’il Pesenggiri tidak dapat digunakan secara bebas untuk menciptakan tindak pidana atau menjatuhkan sanksi di luar batas hukum. Integrasinya harus tetap menghormati asas legalitas, kepastian hukum, hak asasi manusia, kesetaraan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amaliah, D., Sariyatun, & Musaddad, A. A. (2018). Values of Piil Pesenggiri: Morality, religiosity, solidarity, and tolerance. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 5(5), 179–184.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2026). Hukum pidana khusus. CV. Alinea Edumedia.

Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam hukum pidana berbasis kearifan lokal. Jurnal USM Law Review, 7(2), 1035–1050.

Kesuma, T. A. R. P., & Cicilia, D. (2017). Piil Pesenggiri: Strategi resolusi konflik menggunakan nilai-nilai agama dan Pancasila. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 19(2), 237–252.

Nusantara, B., Aziz, M. N. R., Prayogi, R., & Riadi, B. (2023). Nilai-nilai Piil Pesenggiri sebagai pedoman dan falsafat etika masyarakat Lampung. Jurnal Punyimbang, 3(1), 13–25.

Perdana, Y., Dwianingsih, W. K., & Mawarni, D. (2022). Implementasi nilai-nilai Piil Pesenggiri sebagai pencegahan degradasi sosiokultural di era Revolusi Industri 5.0. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 9(2), 231–245.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sukamto, I., Efendi, U., Izzatika, A., dkk. (2024). Piil Pesenggiri: Nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Lampung sebagai landasan penguatan karakter dalam pembelajaran. Jurnal Inovatif Ilmu Pendidikan, 6(2), 65–72

Downloads

Published

27.10.2026