Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law) dalam KUHP Nasional: Rekonstruksi Relasi antara Asas Legalitas, Pluralisme Hukum, dan Keadilan Substantif
DOI:
https://doi.org/10.68166/jtj.v4i2.454Keywords:
living law; asas legalitas; pluralisme hukum; keadilan substantif; KUHP NasionalAbstract
Pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membuka ruang bagi norma adat dalam hukum pidana. Pengakuan ini juga menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum, kesetaraan, kewenangan negara, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini membahas hubungan asas legalitas, pluralisme hukum, dan keadilan substantif agar living law tidak menjadi dasar pemidanaan yang sulit diperkirakan. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian UU Nomor 1 Tahun 2023, PP Nomor 55 Tahun 2025, prinsip negara hukum, serta literatur terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa living law merupakan pengakuan terbatas yang memerlukan identifikasi norma, pengujian konstitusional, dan pembatasan sanksi. Rekonstruksinya mencakup penetapan norma secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan, pembuktian penerimaan norma oleh komunitas, larangan berlaku surut dan analogi yang merugikan terdakwa, serta pengujian berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia. Proporsionalitas sanksi dan dampaknya terhadap kelompok rentan juga harus diperhatikan. Melalui kerangka ini, kepastian hukum dan keadilan substantif dapat dijalankan bersama dalam pengakuan norma yang hidup di masyarakat.
Downloads
References
Astuti, G. F. Y. (2015). Relevansi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 195–202. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.495 3
Dawi, K., Alkadrie, S. M. R. R. M., Sitorus, A. P. M. C., & Septinawati, S. A. (2025). Pengakuan hukum yang hidup dan asas legalitas dalam KUHP Nasional: Kajian perbandingan antara Indonesia dan Belanda. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2945–2951. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.156
Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law (W. L. Moll, Trans.). Harvard University Press. (Karya asli diterbitkan pada 1913).
Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387
Hasan, Z. (2025). Hukum pidana. CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. CV. Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2026). Hukum pidana khusus. CV. Alinea Edumedia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7152.
Putra, A., Raspati, L., Rachman, T., & Kurniawan, I. (2026). Living law on the margins: A critical review of Article 2 of the 2023 Indonesian Penal Code. Jurnal Hukum dan Peradilan, 15(1), 81–110. https://doi.org/10.25216/jhp.15.1.2026.81-110
Rujukan Artikel dalam Jurnal
Santoso, B. I., Januardy, I., & Sangalang, R. S. (2025). Kontroversi living law dalam KUHP 2023: Antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Dinamika Hukum & Masyarakat, 8(2), 1–16. https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7246
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Utama, T. S. J. (2020). ‘Hukum yang hidup’ dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Antara akomodasi dan negasi. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 14–25. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.14-25
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

