Criminal Responsibility of Children in Crimes of Child Sexual Violence: A Study of Decision Number XX/PID.Sus-Anak/2025/PN TJK
DOI:
https://doi.org/10.5281/vk1gy417Keywords:
Criminal Liability, Juvenile Offender, Child Sexual Violence, Juvenile Criminal Justice SystemAbstract
This study aims to analyze the criminal liability of a juvenile offender in a child sexual violence case and the judge's legal considerations in Decision Number XX/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk. The research employed normative juridical and empirical approaches. Data were collected through library research and field research. The results indicate that the imposition of criminal liability on the juvenile offender in Decision Number XX/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk was in accordance with the applicable laws and regulations. The defendant was found guilty of violating Article 81 paragraph (2) in conjunction with Article 76D of Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection and was sentenced to two years of imprisonment accompanied by job training. Although diversion was not applicable because the statutory requirements were not fulfilled, the court upheld the principle of the best interests of the child by emphasizing guidance and rehabilitation. The judge's decision was based on juridical considerations, including the facts presented at trial, evidence, and applicable legal provisions, as well as non-juridical considerations, including the child's age, psychological condition, family background, remorse, and the impact of the offense on the victim.
Downloads
References
Abdul Wahid, & Irfan, M. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Refika Aditama.
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana: Perkembangan dan penerapan. PT Rajawali Pers.
Asmawati, H. (2022). Tinjauan yuridis terhadap pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Legalita: Jurnal Hukum, 4(2).
Azwar, S. (2001). Metode penelitian. Pustaka Pelajar.
Barkatullah, H., & Prasetyo, T. (2006). Hukum Islam. Pustaka Pelajar.
Chairul Huda. (2011). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Cet. ke-4). Kencana Prenada Media Group.
Eddy O. S. Hiariej. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Faqih, M. (2001). Analisis gender dan transformasi sosial. Pustaka Pelajar.
Hermawan, D., et al. (2021). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2).
H.R. Ridwan. (2006). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.
Jainah, Z. O., et al. (2021). Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 1(3).
Jainah, Z. O., et al. (2021). Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan (Studi Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjk). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 1(3).
Jefferson. (2015). Pertanggungjawaban pidana anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Lex et Societatis, 3(1).
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.
Laia, F., & Laia, L. D. (2023). Penerapan hukum dalam pemidanaan pelaku tindak pidana trafficking. Jurnal Panah Keadilan, 2(2).
Lalungkan, M. (2015). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Lex Crimen, 4(1).
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2010). Hukum penitensier Indonesia. Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. (2005). Pengadilan anak di Indonesia: Teori, praktik, dan permasalahannya. Mandar Maju.
Mangun Sosiawan, U. (2016). Perspektif restorative justice sebagai wujud perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4).
Moeljatno. (2009). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Nandang Sambas. (2010). Pembaharuan sistem pemidanaan anak di Indonesia. Graha Ilmu.
Nashriana. (2012). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Rajawali Pers.
Nellyda, D. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pelecehan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2).
Nurul Qamar, & Aswari, A. Metode penelitian hukum. CV Social Politic Genius.
Prasetyo, T. (2010). Hukum pidana. RajaGrafindo Persada.
Purnama Sari, T. G. (2023). Kekerasan terhadap anak: Menyoroti pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif dan hukum Islam. Justitiable, 6(1).
Rahmatyar, A., & Setiyono, J. (2020). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak. Jurnal Supremasi Hukum, 29(2).
Rochaeti, N. (2015). Pluralisme hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 44(2).
Roeslan Saleh. (2002). Pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. Ghalia Indonesia.
Rusianto, A. (2016). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana (Tinjauan kritis melalui konsistensi antara asas, teori, dan penerapannya). Prenadamedia Group.
Rusli, T., et al. (2022). Tinjauan terhadap tindak pidana pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak: Studi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2).
Salim Jamil. (2003). Kekerasan dan kapitalisme: Pendekatan baru dalam melihat hak asasi manusia. Pustaka Pelajar.
Siregar, F. R. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Seminar of Social Sciences, Engineering & Humaniora (SCENARIO).
Sugiyono. (2012). Memahami penelitian kualitatif. Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

