Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Hukum Adat Lampung Saibatin
DOI:
https://doi.org/10.5281/Keywords:
hukum, hukum pidana adat, sistem hukum nasionalAbstract
Hukum pidana adat merupakan bagian dari sistem hukum yang hidup dan berkembang secara turun-temurun dalam masyarakat Indonesia, mencerminkan nilai sosial, moral, dan budaya komunitas adat. Penelitian ini menganalisis peran hukum pidana adat dalam penyelesaian perkara pidana serta relevansinya dengan sistem hukum nasional. Metode penelitian yang di gunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan sosiologis melalui studi literatur dan wawancara tokoh adat, hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat berperan penting dalam penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan restoratif dengan mengutamakan keseimbangan, keharmonisan, dan pemulihan hubungan sosial. Meskipun tidak selalu sejalan dengan hukum pidana positif, keberadaannya tetap diakui selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, integrasi nilai hukum pidana adat ke dalam sistem hukum nasional penting untuk mewujudkan keadilan yang substantif dan kontekstual.
Downloads
References
Buku:
Zainudin Hasan, Hukum Adat (Maret 2025): Peran Hukum Adat Di Indonesia. Penerbit Universitas Bandar Lampung.
Jurnal:
Lumbanraja, Hotma. (2017). Hukum Adat dalam Perspektif Kekinian. Jakarta: Prenadamedia Group.
Zainuddin Hasan, (2018) Penegak hukum dan penegakkan hukum di Indonesia
Zainuddin Hasan, (2025) Sistem peradilan pidana
Internet:
Dirdjosisworo, Soedjono. (1992). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Dirdjosisworo, Soedjono. (1992). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ehrlich, Eugen. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press.
Hadikusuma, Hilman. (1993). Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni.
Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni
Mead, George Herbert. (1934). Mind, Self, and Society. Chicago: University of Chicago Press.
Nurjaya, I Nyoman. (2011). Pluralisme Hukum dalam Dinamika Masyarakat Global. Malang: Intrans Publishing.
Parsons, Talcott. (1951). The Social System. New York: Free Press.
Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Rokeach, Milton. (1973). The Nature of Human Values. New York: Free Press.
Soekanto, Soerjono. (2006). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Van Vollenhoven, Cornelis. (1981). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indiƫ. Jakarta: Djambatan.
Wignjodipuro, Soerojo. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.
Wawancara:
M. Yusuf Erdiansyah Putra Gusti Pangeran Igama Ratu. (2025). Wawancara Pribadi dengan Tokoh Adat Saibatin. Desa Negeri Olok Gading, Lampung, 27 September 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

