Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Hukum Adat Lampung Saibatin

Authors

  • Sherly Amanda Islami Ramadhani Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

hukum, hukum pidana adat, sistem hukum nasional

Abstract

Hukum pidana adat merupakan bagian dari sistem hukum yang hidup dan berkembang secara turun-temurun dalam masyarakat Indonesia, mencerminkan nilai sosial, moral, dan budaya komunitas adat. Penelitian ini menganalisis peran hukum pidana adat dalam penyelesaian perkara pidana serta relevansinya dengan sistem hukum nasional. Metode penelitian yang di gunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan sosiologis melalui studi literatur dan wawancara tokoh adat, hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat berperan penting dalam penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan restoratif dengan mengutamakan keseimbangan, keharmonisan, dan pemulihan hubungan sosial. Meskipun tidak selalu sejalan dengan hukum pidana positif, keberadaannya tetap diakui selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, integrasi nilai hukum pidana adat ke dalam sistem hukum nasional penting untuk mewujudkan keadilan yang substantif dan kontekstual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Zainudin Hasan, Hukum Adat (Maret 2025): Peran Hukum Adat Di Indonesia. Penerbit Universitas Bandar Lampung.

Jurnal:

Lumbanraja, Hotma. (2017). Hukum Adat dalam Perspektif Kekinian. Jakarta: Prenadamedia Group.

Zainuddin Hasan, (2018) Penegak hukum dan penegakkan hukum di Indonesia

Zainuddin Hasan, (2025) Sistem peradilan pidana

Internet:

Dirdjosisworo, Soedjono. (1992). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Dirdjosisworo, Soedjono. (1992). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ehrlich, Eugen. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press.

Hadikusuma, Hilman. (1993). Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni

Mead, George Herbert. (1934). Mind, Self, and Society. Chicago: University of Chicago Press.

Nurjaya, I Nyoman. (2011). Pluralisme Hukum dalam Dinamika Masyarakat Global. Malang: Intrans Publishing.

Parsons, Talcott. (1951). The Social System. New York: Free Press.

Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Rokeach, Milton. (1973). The Nature of Human Values. New York: Free Press.

Soekanto, Soerjono. (2006). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Van Vollenhoven, Cornelis. (1981). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indiƫ. Jakarta: Djambatan.

Wignjodipuro, Soerojo. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.

Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.

Wawancara:

M. Yusuf Erdiansyah Putra Gusti Pangeran Igama Ratu. (2025). Wawancara Pribadi dengan Tokoh Adat Saibatin. Desa Negeri Olok Gading, Lampung, 27 September 2025.

Downloads

Published

02.11.2025