Ketentuan Tindak Pidana sebagai Kejahatan dan Pelanggaran dalam Undang-Undang Pidana Khusus

Authors

  • Rizal Sanrego Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

kejahatan, pelanggaran, hukum pidana khusus, implikasi yuridis, kepastian hukum

Abstract

Artikel ini bertujuan menganalisis konsekuensi yuridis materiil dan formal dari penetapan tindak pidana sebagai “kejahatan” atau “pelanggaran” dalam undang-undang pidana khusus, serta merumuskan parameter penetapan yang efektif untuk menjembatani berlakunya ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika lex specialis tidak mengatur. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui pembacaan komparatif lintas undang-undang pidana khusus dan yurisprudensi relevan. Temuan menunjukkan bahwa klasifikasi delik menentukan ruang lingkup asas nasional aktif, keberlakuan pemidanaan terhadap percobaan dan pembantuan, kemungkinan perbarengan tindak pidana, serta tenggat daluwarsa penuntutan dan pelaksanaan pidana. Fragmentasi perumusan pada berbagai undang-undang menimbulkan ketidakpastian, khususnya saat terjadi kekosongan pengaturan prosedural. Kesimpulan penelitian merekomendasikan standardisasi rumusan kategori delik pada undang-undang pidana khusus dan pencantuman klausul jembatan ke KUHP/KUHAP untuk memperkuat kepastian hukum, konsistensi penegakan, dan perlindungan hak para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Kencana.

Adji, I. S. (2014, 23–27 Februari). Administrative penal law: Ke arah konstruksi pidana limitatif. Makalah dipresentasikan pada Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Yogyakarta, Indonesia.

Akers, R. L. (1998). Social learning and social structure: A general theory of crime and deviance. Northeastern University Press.

Ancel, M. (1965). Social defence: A modern approach to criminal problems. Routledge & Kegan Paul.

Arief, B. N. (1998). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2010). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Genta Publishing.

Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608.

Craven, S., Brown, S., & Gilchrist, E. (2006). Sexual grooming of children: Review of literature and theoretical considerations. Journal of Sexual Aggression, 12(3), 287–299.

Gosita, A. (1989). Masalah korban kejahatan. Akademika Pressindo.

Gottfredson, M. R., & Hirschi, T. (1990). A general theory of crime. Stanford University Press.

Hasan, Z. (2025). Penegak hukum dan penegakan hukum Indonesia. UBL Press.

Ibrahim, J. (2006). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.

Lamintang, P. A. F. (1984). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Sinar Baru.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016. Mahkamah Konstitusi RI.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (ed. revisi). Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Mulyadi, B. (2007). Kapita selekta hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Nassarudin, M. (2016). Kriminologi dan kejahatan modern. Prenada Media.

O’Connell, R. (2003). A typology of child cybersexploitation and online grooming practices. Cyberspace Research Unit.

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP): Penjelasan umum. Kementerian Hukum dan HAM.

Priyanto, D. (2012). Kriminologi. Sinar Grafika.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekretariat Negara.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2004). Kriminologi. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. UI-Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Soemitro, R. H. (1994). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Sudarto. (2006). Kapita selekta hukum pidana. Alumni.

Sykes, G. M., & Matza, D. (1957). Techniques of neutralization: A theory of delinquency. American Sociological Review, 22(6), 664–670.

Whittle, H., Hamilton-Giachritsis, C., Beech, A., & Collings, G. (2013). A review of online grooming: Characteristics and concerns. Aggression and Violent Behavior, 18(1), 62–70.

Downloads

Published

23.10.2025