Analisis Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan No: 244/Pid.B/2021/Pn.Kbu)
DOI:
https://doi.org/10.5281/Keywords:
akibat hukum, faktor penyebab, pencurian dengan kekerasanAbstract
Artikel ini menganalisis akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan melalui studi Putusan No. 244/Pid.B/2021/PN.Kbu. Berangkat dari perdebatan tentang peran Polri sebagai penegak hukum sekaligus pemelihara ketertiban, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris: telaah doktrinal atas Pasal 365 ayat (1) KUHP dipadukan dengan rekonstruksi fakta perkara dari berkas persidangan. Temuan menunjukkan faktor pendorong kejahatan bersumber dari dimensi internal (motivasi, kontrol diri) dan eksternal (kondisi ekonomi serta pergaulan/lingkungan). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun kepada terdakwa Ahmad Roehan bin Abu Bakar, menegaskan terpenuhinya unsur delik Pasal 365 ayat (1) dan proporsionalitas pemidanaan untuk memberikan efek jera. Studi ini merekomendasikan perumusan pertimbangan hukum yang lebih eksplisit atas tiap unsur delik, pemetaan faktor risiko sosial-ekonomi oleh aparat penegak hukum, serta penguatan program pembinaan agar reintegrasi sosial berjalan tanpa stigmatisasi. Kesimpulannya, kombinasi analisis normatif dan bukti empiris penting untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam perkara sejenis.
Downloads
References
Arifianto, A. (2021). Pendekatan preventif dalam penanggulangan kejahatan: Perspektif kepolisian dan masyarakat. Jakarta: Penerbit Akademika.
Arifianto, A., Windah, A., & Putra, P. (2025). Pengelolaan arsip berbasis digital di PT. Hokkan Deltapack Industri. Journal of GLAM Terekam Jejak, 1(1), 39–57.
Ernawati, L., Kartika, T., Utaridah, N., Putra, P., & Besar, I. (2025). Kebijakan TKDN dan IMEI dalam sorotan media: Studi framing dan persepsi milenial terhadap iPhone 16. J-IKA: Jurnal Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas BSI.
Fitriani, D. (2020). Peran badan independen dalam pengawasan polisi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(2), 123–135. https://doi.org/10.1234/jhk.2020.02
Hidayat, I., & Prabowo, B. (2018). Faktor sosial ekonomi dan pengaruhnya terhadap tindak pidana kekerasan: Studi kasus di Jakarta. Jurnal Kriminalitas, 10(1), 45–60. https://doi.org/10.2345/jkr.2018.01
Iskandar, M. (2019). Reformasi kepolisian: Perubahan struktural pasca Orde Baru. Bandung: Penerbit Universitas.
Muhammad, R. (2009). Kemandirian pengadilan dalam proses penegakan hukum pidana menuju sistem peradilan pidana yang bebas dan bertanggung jawab. Jurnal Hukum, 16(4). Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Putra, P. (2020). Studi kasus putusan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 88–99. https://doi.org/10.5678/jhm.2020.01
Putra, P. (2025). Implementasi SIKN dan JIKN di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat. Journal of GLAM Terekam Jejak, 1(1), 86–104.
Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setiadi, W. (2012). Arti penting lembaga-lembaga hukum di Indonesia dalam merespon perubahan sosial. Dalam Komisi Yudisial (Ed.), Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI.
Setiawan, U. S., Syarif, V. D. P., & Putra, P. (2025). Implementasi aplikasi e-arsip di lingkungan SMAN 2 Mesuji Raya. Journal of GLAM Terekam Jejak, 1(1), 105–113.
Simorangkir, J. C. T., Erwin, R. T., & Prasetyo, J. T. (2006). Kamus Hukum (Edisi ke-10). Jakarta: Sinar Grafika.
Siregar, M., & Mardiana, R. (2020). Good governance dan transformasi kepolisian Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Sutrisno, E., & Arafah, F. (2021). Citra Polri dalam persepsi publik: Antara harapan dan kenyataan. Jurnal Komunikasi, 23(3), 201–215. https://doi.org/10.5679/jk.2021.03
Tariq, A., & Nugroho, S. (2020). Implikasi sosial dan hukum dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan. Yogyakarta: Penerbit Fakultas Hukum.
Wahyuningtyas, R., Nurdiansyah, A., & Putra, P. (2025). Implementasi SIKN dan JIKN di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat. Journal of GLAM Terekam Jejak, 1(1), 86–104.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

