Nilai-Nilai Hukum Waris Dalam Adat Lampung Saibatin
DOI:
https://doi.org/10.5281/Keywords:
Hukum, Waris, Adat, SaibatinAbstract
Salah satu sistem nilai adat Lampung, yaitu Saibatin, mencerminkan kearifan lokal masyarakat Lampung yang telah berkembang secara turun-temurun. Nilai-nilai hukum perdata adat ini tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengikat secara sosial, tetapi juga menjadi pedoman hidup masyarakat Lampung Saibatin, mencakup tatanan sosial dan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat ,Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, dengan studi literatur serta wawancara dengan tokoh adat sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai hukum waris adat Lampung Saibatin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak waris dalam konteks keluarga dan masyarakat adat.
Downloads
References
Buku:
Zainudin Hasan, Hukum Adat(Maret 2025): Peran Hukum Adat Di Indonesia.
Penerbit Universitas Bandar Lampung.
Jurnal:
Erdiansyah Putra, M. Y. (2023). Hukum Adat Lampung Sai Batin: Kearifan Lokal dan Implementasinya dalam Kehidupan Sosial. 25 Juni 2023.
Ibrahim, S. (2017). Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Konflik Sosial di Lampung. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(3), 112-125.
Purwanto, D. (2016). Konflik Sosial dan Penyelesaiannya melalui Hukum Adat di Lampung. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 20(1), 98-115.
Rahayu, W. (2019). Peran Hukum Waris dalam Pembentukan Masyarakat Adat yang Harmonis: Studi Kasus Lampung Sai Batin. Jurnal Kearifan Lokal, 7(2), 40-56.
Winardi, F. (2020). Teori Hukum Adat dan Penerapannya di Lampung. Jurnal Hukum Adat Indonesia, 4(2), 34-42
Zainudin Hasan, Hukum Adat(2024): Pengaruh Globalisasi Terhadap Eksistensi Identitas Budaya Lokal dan Pancasila. Penerbit Universitas Bandar Lampung.
Zainudin Hasan, Hukum Adat(Juni 2024): Penerapan Nilai – Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Penerbit Universitas Bandar Lampung.
Internet:
Abdulkadir Muhammad. (2001). Hukum Waris Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Jakarta: Sinar Grafika.
Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mulyadi, M. (2015). Sistem Hukum Waris Adat Lampung Sai Batin: Kajian Filosofis dan Sosiologis. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Wahyuni, D. (2018). Adat dan Hukum: Interaksi Hukum Negara dan Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Yusuf, G. P. I. R. (2023). Pentingnya Generasi Muda Mengetahui Hukum Adat dalam Menghadapi Hukum Negara. 10 Juli 2023.
Wawancara:
M. Yusuf Erdiansyah Putra Gusti Pangeran Igama Ratu. (2025). Wawancara Pribadi dengan Tokoh Adat Saibatin. Desa Negeri Olok Gading, Lampung, 27 September 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

