Penguatan Kelembagaan Kejaksaan Melalui Reformasi Struktural

Authors

  • Pandu Satria Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

Kejaksaan, penegakan hukum, dominus litis, reformasi struktural

Abstract

Kejaksaan memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penuntutan serta menjamin kepastian hukum dan keadilan. Peran kejaksaan tidak terbatas pada pelaksanaan penuntutan di pengadilan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik kelembagaan kejaksaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan kejaksaan perlu dilakukan melalui reformasi struktural, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pengawasan internal yang efektif, serta penerapan independensi secara nyata. Upaya tersebut penting untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi, H. (2019). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2018). Sistem peradilan pidana. Bandung: Mandar Maju.

Hamzah, A. (2020). Hukum pidana dan kebijakan kriminal di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hassan, Zainudin. Hukum Pidana: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Hassan, Zainudin. Penegakan Hukum Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.

Hassan, Zainudin. “Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.

Muladi, & Arief, B. N. (2019). Teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. (2010). Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Downloads

Published

23.10.2025