Penguatan Hukum Pidana Indonesia dalam Menghadapi Kejahatan Siber Era Digital

Authors

  • Bunga Anggreini Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

hukum pidana, kejahatan siber, UU ITE, reformasi hukum

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi di era digital telah memunculkan suatu bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai kejahatan siber (cybercrime). Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi sistem hukum pidana Indonesia, yang masih sangat dipengaruhi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial. Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam mengenai respons hukum pidana Indonesia terhadap kejahatan siber. Fokusnya mencakup evaluasi perkembangan regulasi, tingkat efektivitas penegakan hukum, dan urgensi mutlak untuk melakukan pembaruan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, didukung oleh pendekatan perundang- undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif (comparative approach). Hasil kajian menunjukkan adanya tren peningkatan kejahatan siber di Indonesia, mulai dari penipuan daring, peretasan, hingga penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Meskipun telah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan sejumlah peraturan pelaksana, masih ditemukan kelemahan substansial dalam aspek kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan kapasitas teknis aparat penegak hukum. Oleh karena itu, reformasi hukum pidana sangat mendesak, dan tidak hanya harus berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada langkah pencegahan, penguatan infrastruktur digital, dan kerja sama internasional yang erat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2008). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Pustaka Magister.

Atmasasmita, R. (2017). Reformasi hukum pidana di Indonesia. Mandar Maju.

Badan Siber dan Sandi Negara. (2021). Laporan tahunan insiden siber di Indonesia. BSSN.

Council of Europe. (2021). Budapest convention on cybercrime: Implementation guide. Strasbourg.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Hamzah, A. (2016). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hasan, Z. (2024). Sosiologi hukum masyarakat dan kebudayaan: Integrasi nilai sosial untuk pembangunan. CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025a). Hukum pidana. CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025b). Sistem peradilan pidana. CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025c). Bantuan hukum. UBL Press.

Hasan, Z. (2025d). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. UBL Press.

Interpol. (2020). Cybercrime trends report. Interpol.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2022). Statistik pengaduan konten internet. Kominfo.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Nasution, A. B. (2020). Problematika penegakan hukum tindak pidana siber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 451–472.

Nugroho, Y. (2019). Urgensi pembaharuan hukum pidana dalam menghadapi kejahatan siber. Jurnal Rechts Vinding, 8(1), 1–18.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Keamanan Siber.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (2022).

SAFEnet. (2021). Digital rights report Indonesia. SAFEnet.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Downloads

Published

23.10.2025