Analisis Bantuan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Menuju Keadilan yang Lebih Adil dan Setara

Authors

  • Deni Imada Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

bantuan hukum, sistem peradilan pidana, hak asasi manusia, keadilan, kesadaran hukum masyarakat

Abstract

Bantuan hukum bisa dikatakan sebagai elemen krusial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia karena berfungsi menjamin kesetaraan akses masyarakat terhadap keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pelaksanaan bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia dari perspektif hak asasi manusia serta mengkaji efektivitas penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan sosiologis dengan menggunakan teori keadilan dan hak asasi manusia sebagai dasar analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa bantuan hukum berperan signifikan dalam memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan transparan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mengurangi ketimpangan akses terhadap keadilan. Diperlukan penguatan implementasi dan dukungan kebijakan agar bantuan hukum dapat benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2012). Hukum acara pidana dalam perspektif hak asasi manusia. Gramedia Pustaka Utama.

Hamzah, A. (2015). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

ICJR. (n.d.). Bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Retrieved from https://icjr.or.id

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (n.d.). Bantuan hukum. Retrieved from https://www.kemenkumham.go.id

Kompas. (2020). Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan akses keadilan yang sama. https://kompas.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Pedoman pelaksanaan bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana. https://www.mahkamahagung.go.id

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Zainudin Hasan. (2025). Bantuan hukum. UBL Press.

Zainudin Hasan, F. G. Putri, C. J. Riani, & A. P. Evandra. (2024). Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan hukum di Indonesia. Jurnal Perkara, 2(2), 138–150. https://journal.stekom.ac.id

Downloads

Published

23.10.2025