Hukum Pertanahan Dalam Perspektif Hukum Perdata: Refleksi Terhadap Penegakan Hukum Agraria Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.5281/Keywords:
Kata Kunci: Hukum Pertanahan, Hukum Perdata, Agraria, Sengketa Tanah, Penyelesaian HukumAbstract
Hukum pertanahan atau agraria merupakan himpunan norma hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena berkaitan erat dengan kebutuhan dasar dan keberlangsungan hidup. Dalam perspektif hukum perdata, tanah dipandang sebagai objek hukum yang memiliki implikasi hak dan kewajiban antar pihak. Namun, kenyataannya masih banyak sengketa pertanahan yang terjadi akibat lemahnya penegakan hukum, meningkatnya kebutuhan terhadap tanah, serta keterbatasan jumlah lahan yang tersedia. Kondisi ini diperburuk oleh adanya oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan prosedur hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum pertanahan dari sudut pandang hukum perdata serta merefleksikan kontribusi pendekatan keperdataan dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi seperti mediasi. Pendekatan hukum perdata menjadi penting untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak yang berkonflik atas tanah.
Downloads
References
Budi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Gunawan Wiradi, Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Pertanahan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019).
Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Catatan Akhir Tahun 2023: Konflik Agraria di Indonesia (Jakarta: KPA, 2023).
Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Zainudin Ali, Hukum Agraria dan Hak Masyarakat Adat (Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Zainudin Hasan, "Penegakan Hukum Lingkungan sebagai Upaya Pembangunan yang Berkelanjutan", Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 5(2), 2018.
Zainudin Hasan, "Perlindungan Lingkungan dalam Penegakan Hukum Administrasi Negara", Jurnal Administrasi Publik 12(1), 2019.
Zainudin Hasan, "Urgensi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia", Jurnal Konstitusi 17(3), 2021.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 120 tentang Penyelesaian Konflik Agraria.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Pengakuan Hak Masyarakat Adat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.