Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Perkara Pidana (MLA) sebagai Instrumen Penegakan Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.5281/Keywords:
MLA, Kejahatan Transnasional, Bantuan Hukum InternasionalAbstract
Jika dilihat dari sudut pandang nasional maupun internasional. Penegakan hukum yang memiliki nilai adil dan efektif perlu adanya bantuan hukum yang secara menyeluruh. Mutual Legal Assistance (MLA) memiliki peran sangat penting antar negara dalam menjalin kerjasama bidang hukum, untuk menangani kejahatan transnasional oleh warga negara yang terlibat. Salah satu bentuk kejahatan transnasional ialah korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, dan kekerasan fisik. Negara Indonesia memiliki dasar hukum sendiri untuk perihal ini yang diatur pada salah satu UU no.1 Tahun 2006. Selain itu, Indonesia melakukan perjanjian bilateral dan multilateral termasuk dengan negara swiss dan konvensi UNTOC/UNCAC. Akan tetapi, dalam pelaksanaan Mutual Legal Assistance (MLA) memiliki tantangan sendiri, seperti adanya perbedaan sistem hukum antarnegara, isu keamanan negara, dan keterbatasan institusi dalam beroperasi. Meskipun begitu beberapa solusi sudah mulai dipikirkan dan dijalankan untuk menghadapi tantangan itu. Bangsa Indonesia akan selalu berpedoman dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam menangani permasalahan bantuan Hukum Internasional.
Downloads
References
Corruption, U. N. (2004). ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. 8. dkk, M. (2023). Pembaruan peraturan ekstradiksi dan MLA Indonesia . JSIN, 3.
Dkk, M. I. (2024). Efektivitas ASEAN Treaty on MLA (AMLAT) Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional Di Negara Indonesia. Vol 5, 1.
Dkk, S. (2022). Melampaui Kepentingan Nasional Dalam Kerja sama MLA. Vol 8, 4.
Dkk, Z. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Rumah Tangga. JHPIS, 16.
Dkk, Z. H. (2024). Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah.
Hamzah, A. (2008). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Nasional. Kencana, 12.
Hasan, Z. (2025). Bantuan Hukum. Indonesia: BL Press.
Hasan, Z. (2025). Sistem Peradilan Pidana. Alinea Edumedia, 6.
Hery, S. d. (2021). Prosedur Pelaksanaan MLA terhadap Pemulihan Aset Hasil Korupsi Yang Ditarikan ke Luar Negri. vol 2, 2.
Joko. (2000). United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. 10. RI, K. (2006). Undang-Undang No 1 Tahun 2006. Indonesia.
Venita, D. (2022). Motivasi ASEAN Dalam Upaya Penanganan Kejahatan Transnasional di wilayah Asia Tenggara. Jurnal Diplomasi dan Studi Internasional, 8.
Walid, M. S. (2024). MLA sebagai Instrumen Pemberantasan Kejahatan Transnasional Dalam Bidang Perpajakan. 4.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.