Efektivitas Litigasi Pidana dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia

Authors

  • Galih Saputra Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

litigasi pidana, penyalahgunaan narkotika, sistem peradilan, pembuktian, rehabilitasi

Abstract

Penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi tantangan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Litigasi pidana sebagai instrumen hukum formal kerap dihadapkan pada kompleksitas pembuktian, jaringan pelaku yang luas, serta perbedaan pendekatan antara rehabilitasi dan pemenjaraan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas litigasi pidana dalam menanggulangi kasus penyalahgunaan narkotika dengan melihat pada proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, studi putusan pengadilan, dan artikel akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun litigasi pidana masih menjadi jalur utama penegakan hukum, namun efektivitasnya dipengaruhi oleh ketepatan pembuktian, konsistensi jaksa dan hakim, serta ketersediaan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan integrasi pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, M. Z., & Prasetyo, B. (2023). Rehabilitasi sebagai Alternatif Pemidanaan dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 210–225.

Handayani, D. P., & Putra, Y. R. (2022). Analisis Efektivitas Sistem Peradilan Pidana dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(1), 78–93.

Hasan, Z. (2018). Implikasi pengembalian keuangan negara terhadap putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan program nasional pembangunan masyarakat mandiri pedesaan. Keadilan Progresif, 9(tidak disebutkan nomor edisi).

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.

Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi sebagai dasar hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), (halaman tidak dicantumkan).

Kurniawan, R. A., & Siregar, M. (2021). Restorative Justice dalam Perkara Narkotika: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jurnal Hukum Reformasi, 7(3), 189–203.

Lubis, N., & Haryanto, F. (2024). Tantangan Implementasi Asesmen Terpadu dalam Proses Litigasi Pidana Narkotika. Jurnal Kriminologi Kontemporer, 5(1), 33–47.

Salsabila, N., & Dewantara, A. (2025). Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika: Tinjauan Yuridis dan Sosial. Jurnal Ilmu Hukum Nusantara, 9(1), 102–117.

Downloads

Published

04.08.2025