Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Potensi Keterserapan Angkatan Kerja di Sektor Pertanian

Authors

  • Rifka Yudhi Universitas Lampung Author
  • FX Sumarja Universitas Lampung Author
  • Adam Muhammad Yanis Universitas Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

Reforma agraria, Ketenagakerjaan, Pertanian, Redistribusi Tanah, Keadilan Agraria

Abstract

Reforma agraria merupakan kebijakan strategis yang ditujukan untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah dan mendorong keadilan sosial di sektor agraria. Di Indonesia, ketimpangan distribusi lahan yang tinggi telah menjadi salah satu faktor penghambat pengembangan sektor pertanian yang inklusif dan produktif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kebijakan reforma agraria dengan potensi peningkatan keterserapan angkatan kerja di sektor pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dan didukung oleh data sekunder dari sumber resmi seperti Badan Pusat Statistik dan kementerian terkait. Temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria yang efektif, terutama dalam aspek redistribusi tanah dan legalisasi aset, dapat menciptakan peluang kerja baru di pedesaan, meningkatkan pendapatan petani kecil, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, tantangan implementatif seperti tumpang tindih kebijakan, konflik agraria, dan lemahnya kelembagaan masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, keberhasilan reforma agraria tidak hanya bergantung pada aspek hukum formal, tetapi juga pada integrasi kebijakan sektoral dan keberpihakan politik terhadap petani kecil. Artikel ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan yang holistik dan penguatan tata kelola agraria agar reforma agraria benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan mampu menyerap tenaga kerja secara optimal di sektor pertanian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, B. (2021). Reforma Agraria dan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

BPS. (2022). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

BPS Jawa Timur. (2022). Indikator Sosial Ekonomi Provinsi Jawa Timur. Surabaya

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Pertanian Indonesia 2022. Jakarta: BPS.

Chambers, R. (1983). Rural Development: Putting the Last First. London: Longman.

Kementerian ATR/BPN. (2022). Capaian Reforma Agraria 2015–2022.

Kementerian ATR/BPN. (2022). Evaluasi Reforma Agraria dan Tenaga Kerja Pedesaan

Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2023). Profil Ketenagakerjaan Indonesia Triwulan IV 2022.

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2023). Catatan Akhir Tahun Reforma Agraria. Jakarta: KPA

Lucas, A., & Warren, C. (2013). Land for the People: The State and Agrarian Conflict in Indonesia. Athens: Ohio University Press.

Sajogyo Institute. (2021). Peta Jalan Reforma Agraria: Evaluasi Kritis Implementasi dan Arah Perbaikan.

Saptari, R., & Poesoro, A. (2019). Reforma Agraria dan Ketenagakerjaan Pedesaan. Majalah Ilmiah Populis.

Satria, A. (2018). Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Simarmata, R. (2017). Hukum Agraria dalam Pusaran Reformasi: Menimbang Reforma Agraria dan Penataan Akses. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Sumarja, FX. (2012). Bangun Hukum Agraria Nasional Berbasis Nilai – Nilai Pancasila Di Era Globalisasi. Jurnal Media Hukum.

Tambunan, T. (2020). Pembangunan Ekonomi Pedesaan di Indonesia: Masalah dan Prospek. Jakarta: LP3ES.

Wahyuni, N. (2019). Penerapan Reforma Agraria dan Ketidaksetaraan Gender. Jurnal Agraria Indonesia

Downloads

Published

28.06.2025