Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Strategi Pemberantasannya di Indonesia

Authors

  • M.Fadhel Izta Ghani Universitas Bandar Lampung Author
  • Galih Saputra Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

korupsi, kejahatan luar biasa, penindakan, pencegahan, strategi pemberantasan, partisipasi masyarakat

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap stabilitas negara, moral masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik korupsi sebagai kejahatan yang kompleks dan strategi pemberantasannya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi pustaka dari buku, jurnal, dan dokumen hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan menyeluruh melalui jalur penal (penindakan) dan non-penal (pencegahan) yang saling melengkapi. Pendekatan penal mencakup penegakan hukum yang tegas dan konsisten, sedangkan pendekatan non- penal menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta pelibatan aktif masyarakat. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi faktor krusial dalam menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Dengan strategi yang terintegrasi, upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aini, Q. (2018). Study of Penal and Non-Penal Approach on Prevention of Corruption in Indonesia. IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 3(2), 111–120. https://doi.org/10.15294/ijcls.v3i2.17170

Andini, O. G., Nilasari, & Eurian, A. A. (2023). Restorative Justice in Indonesia Corruption Crime: a Utopia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 31(1), 72–90. https://doi.org/10.22219/ljih.v31i1.24247

Hendarto, D., Sulistyo, E., Tinggi, S., Pemerintahan, I., & Negara, A. (2023). Strategi efektif pemberantasan korupsi di indonesia, 5(2), 38–44.

Herman, H. (2018). Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Halu Oleo Law Review, 2(1), 306. https://doi.org/10.33561/holrev.v2i1.4192 KPK. (2015). Anti Korupsi. Lembaga Administrasi Negara.

Purwadi, D., Amiruddin, & Pancaningrum, R. K. (2022). Hukum Pidana (Hukum Pidana). Jurnal Ketha Semaya, 10(3), 717–726.

Saimima, J. M., Titahelu, J. A. S., & Corputty, P. (2023). Corruption Prevention of Village Funds to Realize Anti- Corruption Village, 12(2), 44–58. https://doi.org/10.24252/ad.vi.40288

Studies, F. (2022). No Title, 4(1), 28–44.

Downloads

Published

26.06.2025