Pertanggungjawaban Hukum Penyerta dalam Tindak Pidana Penganiayaan oleh Ronald Tanur: Analisis Peran Aparat Penegak Hukum
DOI:
https://doi.org/10.5281/Keywords:
Penyerta, Penegakan Hukum, pertanggungjawaban, sistem peradilan pidana, penganiayaanAbstract
Penegakan hukum terhadap penyerta dalam tindak pidana masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Studi ini menganalisis kasus penganiayaan oleh Ronald Tanur yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang tidak diproses secara hukum. Menggunakan pendekatan normatif-sosiologis, artikel ini mengevaluasi peran kepolisian, kejaksaan, dan hakim dalam menangani kasus ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penyerta belum ditegakkan secara optimal, mencerminkan lemahnya koordinasi dan integritas antar lembaga penegak hukum. Diperlukan reformasi penegakan hukum dan penguatan mekanisme akuntabilitas agar keadilan tidak hanya menjadi simbol prosedural, tetapi juga nyata secara substantif.
Downloads
References
Andi Hamzah. (2008). Pengantar hukum pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hasan, Z. (2024). Sosiologi hukum, masyarakat dan kebudayaan. Surabaya: CV Alinea Edumedia.
Andi Hamzah. (2008). Pengantar hukum pidana Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hasan, Z. (2023). Sistem peradilan pidana: Teori dan praktik di Indonesia. Yogyakarta: CV Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2024). Sosiologi hukum, masyarakat dan kebudayaan: Kajian interdisipliner. Yogyakarta: CV Alinea Edumedia.
Indonesia. (1981). Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ. Ditetapkan sejak zaman kolonial Belanda dan masih berlaku sebagai hukum pidana positif Indonesia.
Moeljatno. (2000). Asas-asas hukum pidana (Cetakan ke-10). Jakarta: PT Rineka Cipta.
Saleh, R. (1984). Segi-segi hukum pidana (Cetakan ke-4). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (n.d.). Pasal 55 dan 56.
Hasan, Z. (2024). Sosiologi hukum, masyarakat dan kebudayaan: Kajian interdisipliner. Yogyakarta: CV Alinea Edumedia.
Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 55 dan 56.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 55 dan Pasal 56.
Simons, W. F. (1997). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Kompas.com. (2024). Korupsi Vonis Bebas Ronald Tannur: Urgensi Reformasi Sistem Peradilan. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/24/06122361
CNN Indonesia. (2024). Pengacara Ronald Tannur Diduga Suap Hakim, Uang Rp12 Miliar Disita. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241025120000-12-123456/pengacara-ronald-tannur-suap-hakim
CNN Indonesia. (2025, Mei 1). CCTV penganiayaan di Surabaya viral, polisi tetapkan satu tersangka. https://www.cnnindonesia.com
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.