Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang Pasal 251 Kitab Undang Undang Hukum Dagang Indonesia.

Authors

  • A. Edi Purwanto Universitas Bandar Lampung Author
  • Ahmad Rozali Universitas Bandar Lampung Author
  • Ulumudin Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 251 KUHD, Pembaharuan Hukum Dagang

Abstract

Karya tulis ilmiah ini mengkaji implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, khususnya dampaknya terhadap Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pasal yang dipermasalahkan tersebut digugat oleh Maribati Duha yang diwakili oleh kuasa hukum Eliadi Hulu dan Rendi Vlantino Rumapea. Gugatan tersebut menyatakan bahwa Pasal 251 yang mengatur beberapa aspek dokumentasi komersial bertentangan dengan asas-asas yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah melalui pertimbangan yang matang, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 251 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan penting ini menandai adanya perubahan signifikan dalam lanskap hukum komersial di Indonesia, yang berpotensi memengaruhi penafsiran dan penegakan ketentuan serupa lainnya dalam KUHD. Makalah ini juga mengeksplorasi prinsip-prinsip konstitusional yang lebih luas yang terlibat, alasan di balik putusan Pengadilan, dan potensi konsekuensi bagi praktisi hukum, bisnis, dan pembuat undang-undang di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999.

Cong, L., & Hasan, Z. (2021). Upaya pencegahan tindak pidana fraud di perusahaan. Journal of Management and Creative Business.

Hasan, Z. (2010). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Jurnal Hukum.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. Bandar Lampung: Penerbit CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (n.d.). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.

Pieloor, A. F. (2018). Pialang asuransi. Jakarta: APPARINDO.

Zulham. (2013). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mengenal unit link: Asuransi dengan fitur investasi. (2021). Jurnal Visi Manajemen.

Universitas Esa Unggul. (n.d.). Asuransi jiwa unit link ditinjau dari hukum asuransi dalam perspektif hukum perlindungan konsumen,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (n.d.). Portal OJK,

Dosa-dosa unit link: Penyelesaian kasus. (n.d.). Elex Media Komputindo,

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). (n.d.),

Allianz Indonesia. (n.d.). Aturan baru OJK untuk pembelian asuransi unit link, https://www.allianz.co.id/tentang-kami/berita/aturan-baru-ojk-untuk-pembelian-asuransi-unit-link

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). (n.d.). Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), https://bpkn.go.id/lpksm

Downloads

Published

12.05.2025