Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris

Authors

  • Silvando Rananda Sukma Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

Korupsi, Penegakan Hukum, Pendidikan Antikorupsi, Hukum Adat, Integritas

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan, mencederai keadilan sosial, dan melemahkan supremasi hukum. Artikel ini membahas fenomena korupsi dari pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan menelaah regulasi yang berlaku, putusan pengadilan, serta data kuantitatif dan kualitatif dari lembaga pemantau. Secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah cukup lengkap dalam mengatur dan menjerat tindak pidana korupsi, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala penegakan, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum sebagai pelaku. Data empiris menunjukkan bahwa modus penggelembungan anggaran (mark-up), penyalahgunaan wewenang, dan suap menjadi bentuk korupsi yang paling umum. Artikel ini juga menyoroti pentingnya pendidikan antikorupsi dan revitalisasi nilai-nilai hukum adat sebagai strategi pencegahan jangka panjang. Temuan ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara aturan hukum dan realitas sosial, sehingga dibutuhkan pendekatan holistik yang melibatkan pendidikan, penegakan hukum yang tegas, dan penguatan nilai integritas di semua sektor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Cressey, Donald R. Other People’s Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement. New York: Free Press, 1973.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Hasan, Zainudin. Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press, 2025.

Hasan, Zainudin. Pendidikan Anti Korupsi: Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0. Bandar Lampung: UBL Press, 2025.

Hasan, Zainudin. Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia, 2025.

Hasan, Zainudin, dkk. “Strategi dan Tantangan Pendidikan dalam Membangun Integritas Anti Korupsi dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa.” Perkara Vol. 2 No. 2 (2024): 241–255.

Hartono, Bambang, Zainudin Hasan, dan Fernanda Akbar. “Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BOS.” Jurnal Qistie Vol. 16 No. 1 (2023): 68–79.

Hartono, Bambang, Zainudin Hasan, dan Heru Budi Khurniawan. “Tinjauan Kriminologi terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Anggaran Rehabilitasi Gedung SMPN 10 Metro.” Sol Justicia Vol. 5 No. 2 (2022): 190–198.

Klitgaard, Robert. Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press, 1988.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan KPK 2023. Jakarta: KPK RI, 2024.

Rato, Dominikus. Pengantar Hukum Adat. Yogyakarta: LaksBang Press, 2009.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

Sumaryati, W. “Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Sosial.” Jurnal Integritas Vol. 6 No. 1 (2020): 10–22.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

12.05.2025