Penegakan Hukum Pidana dan Penanggulangan Perkara Tindak Pidana Penipuan Melalui Transfer Mobile Banking

Authors

  • Miftahul Risko Universitas Bandar Lampung Author
  • Handaru Lumintang Bagus Krisnadi Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

Penanggulangan, Tindak Pidana, Transfer, Mobile Banking

Abstract

Sejalan dengan kemajuan waktu, inovasi teknologi mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. Perkembangan teknologi ini meliputi semua aspek kehidupan manusia, dari informasi dan komunikasi hingga sektor keuangan. Dalam sektor keuangan, terutama perbankan, memanfaatkan teknologi terkini untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi keuangan dengan cara mempercepat, mempermudah, dan menyederhanakan proses transaksi. Dengan kemajuan teknologi ini, interaksi sosial antarpersonal menjadi lebih mudah, namun masyarakat tetap perlu waspada untuk menjaga keamanan data penting mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk data perbankan yang sering menjadi target para penjahat di dunia maya, sebagian besar akibat kecerobohan dan ketidaktahuan pemilik akun perbankan.  Kejahatan siber atau kejahatan di dunia maya adalah jenis kejahatan yang berhubungan dengan teknologi dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan teknologi dan informasi nasional, yang mencakup unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan di dunia maya dan dianggap dapat merugikan individu, organisasi, atau pihak lain yang merasa dirugikan akibat kejahatan siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiwijaya, I Gusti Bagus Putra. 2018. Kemudahan Penggunaan, Tingkat Keberhasilan Transaksi, Kemampuan Sistem Teknologi, Kepercayaan dan Minat Bertransaksi Menggunakan Mobile Banking. Jurnal Manajemen Bisnis. Vol 15.No. 3.

Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.

Atmaja, Gede Marhaendra Wija. 2018. Hukum Perundang-undangan. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Bachtiar. 2018. Metode Pnenelitian Hukum. Tanggerang: Unpam Press. Barkatullah, Abdul Halim. 2020.. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia. Bandung: Penerbit Nusa Media Efritadewi. 2020. Modul Hukum Siber. Tanjung Pinang: Umrah Press.

Farra, Maysa Al. 2024. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Data (Phising) Pada Bri Mobile Banking (Brimo).

Hamzah, Andi. 2019. Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Haryadi, Dwi. 2018. Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn Diindonesia. Semarang: Lima.

Hasan, Z. (2019). Sosiologi: hukum, masyarakat, dan kebudayaan integrasi nilai sosial untuk pembangunan (Cet. 1). Bandar Lampung:

Hasan, Z. (2025). Mewujudkan keadilan substantif dalam penegakan hukum pidana di Indonesia: Studi empirik terhadap praktik keadilan koordinatif. UBL Press.

Hasan, Z. 2023. Faktor Penyebab Tindak Pidana Perampokan Bank Arta Kedaton di Bandar Lampung. Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial. Vol 1 No 3.

Hasan, Z. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multi Disiplin Dehasen (MUDE) Vol 2 No 3.

Hasan, Z. 2024. Kejahatan Mayantara Berupa Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik. Journal Of Social Science Research. Vol 4 No 1.

Ilyas, Amir. 2019. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset Yogyakarta.

Lubis, Fauziah. 2020. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Medan: Manhaji. Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Oktaviani, Sukma. 2022. Analisi Manajemen Risiko Layanan Mobile Banking Pada Bank Syariah.jurnal Manjemen dan Penellitian Akuntansi. Vol 15. No 1.

Rokhman, Miftakhur. Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Penanggulangan Dalam Sistem Hukum Indonesia, Vol 23, No 2, Desember, 2020.

Wahid, Abdul. 2018, Kejahatan Mayantara (cyber Crime), PT Refika, Jakarta.

Downloads

Published

12.05.2025