Perumusan Sanksi Kerja Sosial bagi Terpidana Kasus Korupsi sebagai Bentuk Penemuan Aturan Hukum Baru di Indonesia

Authors

  • Endang Setiawati Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

sanksi sosial, korupsi, penemuan hukum

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki modus operandi yang sangat kompleks dengan keterlibatan lebih dari satu pihak. Korupsi telah menjadi budaya dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia. Oleh sebab itu diperlukan penegakan hukum yang efektif untuk mampu memberantas kejahatan tersebut. Sejauh ini di Indonesia telah diterapkan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum namun nyatanya hal tersebut tidak cukup untuk membuat para koruptor jera. Tujuan dari penelitian kali ini adalah merumuskan penemuan hukum baru berupa penerapan sanksi sosial sebagai bentuk penegakan hukum atas kasus korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi sosial dengan menjadi pekerja sosial dirasa akan efektif karena fokusnya adalah pada menimbulkan beban psikologis yaitu berupa rasa malu karena diharuskan menjadi pekerja sosial dalam jangka waktu tertentu. Rasa malu inilah yang diharapkan akan memicu rasa jera sehingga para koruptor tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang menetapkan sanksi sosial sebagai salah satu sanksi alternatif bagi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu dari penelitian ini diharapkan pemerintah dapat dengan segera merumuskan sanksi sosial sebagai sanksi tambahan guna menilai keefektifannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aerlang, Mutiara, Annisa Reginasari, and Verdiantika Annisa. “Pakar Rupia (Apa Kerja Keras Koruptor Indonesia?): Membangun Sanksi Psikososial Bagi Terpidana Kasus Korupsi.” Jurnal Integritas 2, no. 1 (2016): 175–91.

Alfarrizy, Bambang Hartono, and Zainudin Hasan. “Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendahuluan Dan Belanja Kampung (APBK) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor: 13/Pid.Sus-Tpk/2020/PN. Tjk).” IBLAM School of Law 1, no. 3 (2021): 1–21.

Atmoko, Dwi, and Amalia Syauket. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan.” Binamulia Hukum 11, no. 2 (2022): 177–91.

Buamona, Syahdi Syahri. “Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Analisis Ekonomi.” Al Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi 8, no. 2 (2022): 155–65.

Hannan, Abd, and Zainuddin Syarif. “TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PENGATURAN SANKSI SOSIAL BAGI PELAKU KORUPSI DI INDONESIA KONTEMPORER.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 14, no. 2 (2023): 177–201.

Harkrisnowo, Harkristuti. “Korupsi, Konspirasi, Dan Keadilan Di Indonesia.” Jurnal DictumLeIP Edisi I Lentera Hati, 2002, 67.

Hartono, and Made Sugi. “Korupsi Kebijakan Oleh Pejabat Publik.” Jurnal Komunikasi Hukum 2, no. 2 (2016).

Hasan, Zainudin, Saniyyah Majidah, Aldi Yansah, Rahmi Fitrinoviana Salsabila, and Made Sera Wirantika. “Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional.” JIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 1 (2024): 44–54.

Hasan, Zainudin, Fathaniah Ghaisani Putr, Cinta Jivara Riani, and Amanda Putri Evandra. “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Hukum Di Indonesia.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 2 (2024): 138–50.

Hasan, Zainudin, Bagas Satria Wijaya, Aldi YansahRian Setiawan, and Arya Dwi Yuda. “Strategi Dan Tantangan Pendidikan Dalam Membangun Integritas Anti Korupsi Dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 2 (2024): 241–55.

Indria, Laila Nurul, and Ali Muhammad. “Efektivitas Hukuman Pidana Penjara Sebagai Efek Jera Terhadap Pelaku Korupsi Di Indonesia.” JUSTUTIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 3 (2022): 1445–50.

Muttaqi, Nabila Ihza Nur. “Rekonstruksi Konsep Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Lex Renaissance 2, no. 8 (2023): 269–89.

Raumin, La Ode, La Ode Monto Bouto, and Bakri Yusuf. “BENTUK-BENTUK SANKSI SOSIAL MASYARAKAT TERHADAP PERILAKU MENYIMPANG REMAJA (Studi Di Desa Mabodo Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna).” Jurnal Neo Societal 3, no. 1 (2018): 315–24.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2005.

Sulisttyawaty, Sri. “Strategi Pencegahan Korupsi Dengan Budaya Malu (Studi Komparatif Masyarakat Melayu Dengan Jepang).” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora 4, no. 1 (2019): 442.

Tansar, Abdi, Mangasa Manurung, and Syawal Amry Siregar. “Kajian Kriminologi Penerapan Sanksi Pemberian Rasa Malu (Shaming) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Retentum 3, no. 1 (2022): 201–12.

Wijaya, Tubagus Heru Dharma, and Nanda Sahputra Umara. “PENERAPAN SANKSI SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME).” Al-Qisth Law Review 5, no. 2 (2022): 371–404.

Downloads

Published

12.05.2025