Peran Pendidikan Anti-Korupsi di Lembaga Kepolisian dalam Membentuk Anggota Polri yang Bebas Korupsi

Authors

  • Sirillus Junhio Saronez Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/

Keywords:

Pendidikan, Anti-Korupsi, Integritas Anggota Polri, Pembelajaran Berbasis Pengalaman

Abstract

Pendidikan anti-korupsi di lingkungan kepolisian merupakan langkah strategis dalam membentuk anggota Polri yang berintegritas dan bebas dari perilaku korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi pendidikan anti-korupsi di lembaga kepolisian, serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya. Dalam konteks ini, pendidikan anti-korupsi diharapkan menjadi alat penting dalam menanamkan nilai-nilai integritas di kalangan anggota Polri. Melalui metode wawancara dengan Bapak Yudha dari Ditlantas, penelitian ini menemukan bahwa pendidikan anti-korupsi yang efektif melibatkan pendekatan berbasis pengalaman dan pelatihan yang realistis, yang memungkinkan para anggota Polri memahami dampak dari tindakan korupsi melalui simulasi dan studi kasus nyata. Pendekatan ini sejalan dengan teori perkembangan moral Kohlberg, yang menekankan pentingnya pembelajaran aktif dalam pengembangan pemahaman etis. Selain itu, keterlibatan atasan dan rekan kerja dalam mendukung pendidikan anti-korupsi juga terbukti signifikan, mengingat lingkungan kerja memiliki peran penting dalam memperkuat nilai-nilai yang diajarkan. Faktor lingkungan sosial, budaya, dan struktur organisasi di kepolisian turut berkontribusi terhadap efektivitas pendidikan anti-korupsi. Jika korupsi dianggap sebagai perilaku yang diterima di institusi, maka pendidikan semata tidak akan cukup untuk mengubah perilaku anggota. Penelitian ini merekomendasikan adanya kolaborasi antara pimpinan Polri, lingkungan kerja, dan program pelatihan berkelanjutan untuk mendukung pendidikan anti-korupsi. Dengan pendekatan holistik ini, diharapkan pendidikan anti-korupsi dapat diterapkan secara nyata, sehingga Polri dapat mencetak anggota yang memiliki integritas tinggi dan menolak segala bentuk korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfarrizy, B., Hartono, B., & Hasan, Z. 2021. Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang Dilakukan oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor: 13/Pid.Sus-TJK/2020/PN.Tjk). IBLAM Law Review. 1(3) hlmn. 1–21.

Budijarto, A. 2018. Pengaruh Perubahan Sosial terhadap Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila. Jurnal Kajian Lemhannas RI. 34(1) hlmn. 5–21.

Dewantara, J. A., Sausan, N., & Sari, I. F. 2022. Efektivitas Pendidikan Antikorupsi untuk Meminimalisir Tindak Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan. 6(2) hlmn. 2727–2739.

Disyahputra, A. 2023. Efektivitas Pendidikan Antikorupsi dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Non Diskriminatif. 2(1) hlmn. 87–90.

Hariyadi. 2019. Mewujudkan Kemandirian Belajar: Merdeka Belajar sebagai Kunci Sukses Mahasiswa Jarak Jauh. Badan Penerbit STIEPARI Press.

Hasan, Z., Qunaifi, A., Pratama, A., Dimas, A., & Pratama, D. 2024. Urgensi Pendidikan Antikorupsi dalam Membangun Karakter Anak Bangsa. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology. 1(2) hlmn. 308–315.

Mahasiswa Kepolisian. 2017. Strategi Penanggulangan Korupsi di Tubuh Polri. Jurnal Kriminologi Indonesia. 3(3) hlmn. 63–78. https://media.neliti.com/media/publications/4248-ID-strategi-penanggulangan-korupsi-di-tubuh-polri.pdf

Pahlevi, I., & Fahmi, I. 2022. Peran Tenaga Pendidik dalam Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi di Sekolah Menengah Atas. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. 8 hlmn. 444–454.

Pudjiastuti, W., & Fadhal, S. 2012. Opini Mahasiswa terhadap Citra Polisi Republik Indonesia (POLRI). Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL. 1(3) hlmn. 201–216.

Siregar, A. A. 2022. Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah. Jurnal Pendidikan. 9(1) hlmn. 13–22.

Suyatmiko, W. H. 2020. Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi. 7(1) hlmn. 161–178.

Downloads

Published

11.03.2025