Peran Pancasila Sebagai Sumber Etika dalam Profesi Penegak Hukum

Authors

  • Bony Rahman Jaya Sanggriho Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Etika Pancasila, Profesi Penegak Hukum, Moral Hukum, Integritas Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas peran Pancasila sebagai sumber etika dalam profesi penegak hukum di Indonesia di tengah tantangan integritas dan profesionalisme dalam praktik penegakan hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis relevansi nilai-nilai Pancasila dalam membimbing perilaku etis, memperkuat akuntabilitas, serta membentuk orientasi keadilan bagi aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan normatif dan konseptual, dengan mengkaji buku, artikel ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap sila Pancasila mengandung prinsip etis yang berfungsi sebagai pedoman moral bagi profesi hukum, mulai dari penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, tanggung jawab kolektif, hingga kepatuhan terhadap norma hukum dan moral. Penelitian ini menyimpulkan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila merupakan kebutuhan mendasar untuk mencegah penyimpangan profesi, memperkuat integritas penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arliman, L. (2020). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509-532.

Daullah, R., Srinita, D., Ramadhani, O., & Fitriono, R. A. (2022). Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum. Gema Keadilan, 9(2), 108-116.

Fahmi M. Ahmadi. Jaenal Arifin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2010, hlm. 3

Hasan, Z. (2023). Rendahnya Moralitas Mengakibatkan Profesionalisme dan Terjadi Ketidakmauan Penegak Hukum. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(03), 828-831.

Hasan, Z. (2024). Penerapan Nilai–Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.

Hasan, Z., Arnanda, D. A., Febriyanti, A., & Mariska, S. (2023). Kriminalitas pencurian sepeda motor di Desa Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal

Rectum, 5(3), 245–252. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3501

Hasan, Z., Cantika, A. B., Sari, H. L., & Indiana, P. N. K. (2023). Harmonisasi Sumber Hukum: Jurisprudensi Dan Konstitusi Tertulis Dalam Filsafat Dan Penerapan Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 7959-7964.

K. Bertens. Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Cet. Ke-8, 2004, hlm. 4

Mahanani, A. E. E. (2019). Rekonstruksi budaya hukum berdimensi Pancasila dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 22(01), 1-10

MF Rahman Hakim, Etika dan Pergulatan Manusia, Surabaya, Visipres, 2010, hlm.1

Mulyana, A. (2020). "Peran Pancasila dalam Pembentukan Hukum di Indonesia." Jurnal Konstitusi dan Hukum Indonesia, 15(1), hlm. 78-93.

Notanagoro, “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamentil Negara Indonesia)” dalam Pancasila Dasar Falsafah Negara, Cetakan keempat, (Jakarta: Pantjuran Tudjuh, tanpa tahun). Dalam Jimly Asshidique, Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hlm 11.

Prasetyo, H. (2017). "Kajian Filosofis tentang Pengaruh Pancasila dalam Pembentukan Kebijakan Negara." Jurnal Filsafat Indonesia, 25(3), hlm. 215-230.

Santika, I. G. N. (2020b). Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 26-36.

Setiawan, R., & Rahayu, S. (2019). "Dinamika Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Publik." Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia, 7(2), hlm.110-125.

Siti Marwiyah, Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum, Bangkalan Madura, UTM Press, 2015, hlm. 3

Soediro, B. (2018). "Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Peraturan di Indonesia." Jurnal Hukum Indonesia, 10(2), hlm. 45-60.

Soerjono Soekanto, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006, hlm.183‐184

Supirman Rahman & Nurul Qamar, Etika Profesi Hukum, Makassar, Refleksi, 2014, hlm. 4.

Tukiran Taniredja dan Suyahmo. 2020. Pancasila Dasar Negara Paripura, Prenada Media, Jakarta, Hlm. 13.

Zainudin Hasan, Fathaniah Ghaisani Putri, Cinta Jivara Riani, & Amanda Putri Evandra. (2024). Penerapan nilai–nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan hukum di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 138–150.

Downloads

Published

09-01-2026