Pancasila sebagai Dasar Pembentukan Etika Komunikasi Pemerintahan di Era Digital
Keywords:
Pancasila, komunikasi pemerintah, etika digital, pelayanan publikAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap cara pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat, khususnya melalui platform media sosial dan layanan publik digital. Di tengah meningkatnya tuntutan akan transparansi, kecepatan penyampaian informasi, dan keterbukaan layanan, pemerintah perlu berpegang pada prinsip etika komunikasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Praktik komunikasi pemerintah yang tidak beretika berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, memperuncing polarisasi politik, serta menimbulkan kesalahpahaman dalam penyampaian kebijakan publik. Nilai-nilai Pancasila, seperti kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan, menjadi pedoman utama dalam membangun komunikasi pemerintah yang santun, transparan, akurat, dan bertanggung jawab. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai Pancasila dalam komunikasi publik mampu meningkatkan kredibilitas pemerintah, memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, serta mencegah penyebaran hoaks melalui kanal komunikasi resmi pemerintah. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi landasan moral dalam setiap bentuk komunikasi negara agar terhindar dari konflik kepentingan politik dan penyampaian informasi yang bias.
Downloads
References
Elizabeth, V. (2022). Makna keterbukaan dalam Pancasila. Perspektif Hukum, 22(1), 80–108.
Hasan, Z., Setiawan, F. R., Syahrezal, S., Putra, M. I., Devary, A., Satya, F. Y., & Berlando, M. M. (2025). Relevansi Pancasila sebagai dasar ideologi dan moral bangsa Indonesia. JMIA, 2(6), 287–298.
Ikrom, M., Zania, B., & Maulia, S. T. (2023). Pancasila sebagai dasar negara. Civilia, 2(1), 112–122.
Juita, J. (2024). Transformation of character education in Indonesia. Jurnal Setia Pancasila.
Ladamay, O. M. A., & Mustakim. (2023). Character building in Pancasila perspective. Waskita.
Levina, A., & Purnomo, H. (2023). Merdeka Belajar dan Profil Pelajar Pancasila. Attadrib, 6(2).
Maulid, A., Hermawan, H., Wulandari, R., Prabowo, R., Fanny, T., & Nurlaili, L. (2024). Literasi digital dan Pancasila. KMM, 4(2), 121–125.
Maulidia, D. W. H., & Alfiansyah, I. (2024). Integrasi pendidikan karakter dalam pembelajaran Pancasila. Pendas, 10(2).
Murdiono, M., Miftahuddin, & Kuncorowati, P. W. (2017). The education of national character of Pancasila in secondary school. Cakrawala Pendidikan, 36(3).
Nabila, A. A., Yusuf, M. F., Rafi, M., Rahmawan, W. F., & Antoni, H. (2023). Pendidikan karakter berbasis Pancasila. JKPU.
Rahman, M. H., Sulianti, A., & Isyuniandri, D. (2024). Implementasi pendidikan karakter dalam pembelajaran Pancasila. Jurnal Civic Hukum, 9(1).
Sudharmono. (1995). Pancasila sebagai ideologi terbuka. Jurnal Filsafat.
Wardhani, D. K., & Utami, Y. (2023). Penerapan pendidikan karakter melalui Profil Pelajar Pancasila. PERMAI, 2(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Social and Communication (JSC) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

