Implementasi Sila Kedua dalam Kebijakan Publik

Authors

  • Imam Abadi Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Pancasila, sila kedua, kebijakan publik, keadilan sosial

Abstract

Sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” merupakan nilai fundamental yang memandu penyelenggaraan negara dalam mewujudkan kebijakan publik yang berorientasi pada martabat manusia, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi. Nilai kemanusiaan ini memberikan dasar moral bagi negara dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dirumuskan dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Dalam konteks pembangunan nasional, sila kedua menjadi pedoman penting bagi pemerintah untuk menghindari praktik diskriminatif serta memastikan distribusi manfaat kebijakan secara merata. Sejumlah penelitian menegaskan bahwa integrasi nilai-nilai kemanusiaan dalam kebijakan publik dapat memperkuat legitimasi negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah (Kaelan, 2013; Rahman et al., 2021). Selain itu, pemikiran Hasan (2025) menekankan bahwa sila kedua harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan HAM dan pelayanan publik yang berkeadaban. Oleh karena itu, implementasi sila kedua memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan publik di Indonesia berjalan secara humanis, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amnesty International. (2022). Human rights in Asia-Pacific.

Arnstein, S. R. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224.

Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis (6th ed.). Routledge.

Hasan, Z. (2025). Pancasila dan kewarganegaraan. Alinea Edumedia.

Hasan, Z., Pradhana, R. F., Andika, A. P., & Al Jabbar, M. R. D. (2024). Pengaruh globalisasi terhadap identitas budaya lokal dan Pancasila. JIMA, 2(1), 73–82.

Hasan, Z., Sumbahan, M. R. A. R., Izazi, A., & Darmawan, M. A. (2025). Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan digital sehari-hari. JMIA: Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(6), 425–433

Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Paradigma.

Komnas HAM. (2021). Laporan tahunan hak asasi manusia Indonesia.

Magnis-Suseno, F. (2016). Etika dasar: Masalah-masalah pokok filsafat moral. Kanisius.

Mulyadi, S. (2023). Musyawarah dan verifikasi informasi dalam era digital. UJPH Journal, 14(1).

Nugroho, Y. (2022). Digital transformation and human-centered public services. Journal of Public Sector Innovation, 7(1), 45–59.

Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing government. Addison-Wesley.

Rahman, A., Mukti, R., & Sari, N. (2021). Human rights and public policy in Indonesia. Journal of Human Rights Studies, 14(2).

Rahmawati, D., & Akbar, F. (2024). Musyawarah dalam komunikasi publik. Potret Journal, 8(1).

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Revised ed.). Harvard University Press.

Rosyid, T., & Wahyuni, D. (2024). Pendidikan karakter digital berbasis Pancasila. PPKn Journal, 6(1).

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2015). Economic development (12th ed.). Pearson.

Downloads

Published

26-12-2025