Menangkal Radikalisme dengan Semangat Pancasila

Authors

  • Pajri Novriansyah Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Radikalisme, Pancasila, Ideologi Negara, Deradikalisasi, Ketahanan Nasional

Abstract

Artikel ini menganalisis peran krusial Pancasila sebagai benteng ideologis utama dalam menghadapi dan menangkal penyebaran paham radikalisme di Indonesia. Latar belakang masalah ini didasari oleh realitas meningkatnya ancaman radikalisme dan intoleransi yang berpotensi merusak tatanan sosial, menggerogoti persatuan nasional, dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan studi literatur, mengkaji relevansi filosofis dan etis Pancasila dalam konteks ancaman kontemporer. Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai-nilai universal yang terkandung dalam Pancasila—seperti moderasi beragama pada Sila Pertama, penghormatan harkat martabat manusia pada Sila Kedua, prioritas persatuan pada Sila Ketiga, serta demokrasi partisipatif pada Sila Keempat dan Keadilan Sosial pada Sila Kelima—secara inheren berfungsi sebagai antitesis yang kuat terhadap narasi eksklusif, kekerasan, dan klaim kebenaran tunggal yang disebarkan oleh kelompok radikal. Artikel ini berargumen bahwa revitalisasi, internalisasi, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila secara kolektif di semua lapisan masyarakat merupakan strategi paling efektif dan berkelanjutan untuk membangun ketahanan ideologi bangsa. Kesimpulannya, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi sebagai solusi nyata dan hidup (living ideology) untuk membendung radikalisme.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2010). Perihal undang-undang. Rajawali Pers.

Azra, A. (2017). Moderasi beragama: Menangkal radikalisasi di Indonesia. Jurnal Afkaruna, 13(2), 1-18.

BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). (2020). Pancasila dalam tindakan: Modul pelatihan. BPIP RI.

Hasan, Z. (2025). Pancasila dan Kewarganegaraan. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2024). Peran Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam Upaya Menanggulangi Perbedaan.

Hasan, Z., Ramadhan, RW., Ayyasy, R. (2024) Implementasi Nilai-Nilai NKRI dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 283-291.

Kaelan. (2012). Pendidikan Pancasila. Paradigma.

Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.

Mubarak, M. Z. (2012). Deradikalisasi di Indonesia: Harmoni, konflik, dan dilema. Jurnal Studi Pemuda, 1(1), 45-60.

Ritzer, G., & Goodman, D. J. (2004). Teori sosiologi (Edisi Keenam). Kencana. (Terjemahan).

Subakdi. (2023). Penerapan nilai-nilai Pancasila pada mahasiswa di Era Digital Sebagai Generasi Penerus Bangsa. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2).

Subianto, A. (2019). Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam menangkal radikalisme di era digital. Jurnal Ketahanan Nasional, 25(3), 324-340.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2023, 10 Maret). Strategi BNPT dalam mencegah radikalisme di kalangan milenial. bnpt.go.id

Kompas.com. (2022, 12 Agustus). Survei: Mayoritas masyarakat Indonesia menolak radikalisme. nasional.kompas.com.

Downloads

Published

27-12-2025