Sembambangan dalam Perkawinan Adat Lampung

Authors

  • Wandi Saputra Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Sembambangan, perkawinan adat Lampung, nilai budaya, kearifan lokal, tanggung jawab sosial, identitas budaya

Abstract

Tradisi sembambangan dalam perkawinan adat Lampung merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang sarat dengan nilai-nilai sosial, moral, dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat Lampung. Sembambangan dipahami sebagai proses membawa pergi calon mempelai perempuan oleh pihak laki-laki dengan persetujuan bersama, yang melambangkan kesungguhan, tanggung jawab, dan kehormatan calon pengantin pria terhadap calon istrinya serta keluarganya. Tradisi ini memiliki fungsi sosial yang penting, yaitu menjaga kehormatan perempuan, mempererat hubungan antar keluarga besar, dan menjadi simbol penyatuan dua marga dalam sistem adat Lampung. Dalam pelaksanaannya, sembambangan menekankan nilai-nilai seperti musyawarah, kesopanan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap norma adat yang berlaku. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, pengaruh modernisasi, serta keberlakuan hukum nasional, praktik sembambangan mengalami pergeseran makna dan bentuk. Saat ini, banyak masyarakat Lampung yang menyesuaikan tradisi tersebut agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum positif dan nilai kesetaraan gender, tanpa menghilangkan makna filosofis yang terkandung di dalamnya. Meskipun terjadi perubahan, tradisi sembambangan tetap bertahan sebagai bagian dari identitas dan simbol jati diri masyarakat Lampung yang menjunjung tinggi kehormatan, tanggung jawab sosial, serta kearifan lokal yang menjadi perekat kehidupan bermasyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bungin, B. (2015). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Los Angeles: SAGE.

Denzin, N. K. (1978). The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. New York: McGraw-Hill.

Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.

Hadikusuma, H. (1990). Adat Istiadat dan Upacara Perkawinan Daerah Lampung. Bandung: Mandar Maju.

Hasan, Z. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta. Millar,

S. B. (2009). Perkawinan Bugis. Makassar: Ininnawa.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis. London: SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rusli, M. Z. (2017). Piil Pesenggiri: Falsafah Hidup Masyarakat Lampung. Bandar Lampung: Unila Press.

Soekanto, S. (2001). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Spradley, J. P. (1980). Participant Observation. New York: Holt, Rinehart and Winston.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wiyono, H. (2015). Sistem Sosial dan Hukum Adat Lampung. Bandar Lampung: Pustaka Adat.

Firmansyah, D. (2019). “Makna Simbolik dalam Tradisi Sembambangan.” Jurnal Sosiohumaniora, 9(3), 190.

Ginting, R. S. (2020). “Modernisasi dan Pergeseran Nilai dalam Masyarakat Adat.” Jurnal Antropologi Indonesia, 45(2), 144.

Hasyim, M. (2018). “Nilai-Nilai Budaya Lampung dalam Kehidupan Sosial.” Jurnal Kebudayaan Nusantara, 10(1), 15.

Mahyuddin, M. (2021). “Uang Panai’ dan Identitas Sosial dalam Masyarakat Adat.” Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya, 12(2), 45

Downloads

Published

13-11-2025