Integritas dan Profesionalisme dalam Etika Profesi Hukum: Pilar Utama Penegakan Hukum
Keywords:
Integritas, Profesionalisme, Etika Profesi, Hukum, KeadilanAbstract
Tulisan ini mengkaji hubungan erat antara integritas, profesionalisme, dan etika profesi hukum dalam rangka penegakan keadilan di Indonesia. Integritas dipahami sebagai komitmen moral terhadap kebenaran dan kejujuran, sementara profesionalisme mengacu pada kompetensi, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik. Keduanya menjadi fondasi dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan dipercaya publik. Dengan mengaitkan peran pendidikan antikorupsi dalam membangun karakter generasi penerus dan tantangan praktik profesi hukum di Indonesia, artikel ini menekankan pentingnya reformasi etika, pengawasan independen, serta pembentukan budaya hukum berbasis integritas.
Downloads
References
Bambang H, Zainudin H, Wilsa S, (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Jurnal Ilmu Hukum. P-ISSN: 2338-333X, E-ISSN: 2775-1104, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Volume 12 Nomor 1
Friedman, L. (2002). Law and Society: An Introduction. Pearson.
Hart, H. L. A. (2021). The Concept of Law. Oxford University Press.
Hasan, Z., dkk. (2024). Strategi dan Tantangan Pendidikan dalam Membangun Integritas Anti Korupsi dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 241–255.
Husni, M. (2018). Profesionalisme Aparat Hukum dalam Penegakan Etika Profesi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Etika, 5(1), 77–89.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Komisi Yudisial. Jakarta: Komisi Yudisial.
Rabawati, D. W., dkk. (2025). Integritas dan Profesionalisme dalam Etika Profesi Hukum: Pilar Utama Penegakan Keadilan. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 9(1), 122–127.
Riduwan. (2019). Metode dan Teknik Menyusun Tesis. Bandung: Alfabeta.
Soeharto, B. (2020). Krisis Kepercayaan Publik terhadap Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(2), 150–162.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Transparency International.
Zainudin. H, Fathaniah.G.P, Cinta.J.R & Amanda P. E. (2024). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik. Vol.2, No.2 Juni 2024
Zainudin. H, Fathaniah.G.P, dll, (2025). Perampasan Aset sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, Volume 3, Nomor 1, Maret
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Social and Communication (JSC) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

