Kedudukan Hukum Adat dalam Pelaksanaan Perkawinan Adat Jawa di Era Modern

Authors

  • Ahmad Fahry Pratama Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Hukum Adat, Perkawinan Adat Jawa, Modernisasi, Nilai Budaya, Identitas Sosial

Abstract

Perkawinan adat Jawa merupakan salah satu tradisi yang sarat akan nilai-nilai filosofis, simbolik, dan norma sosial yang mencerminkan pandangan hidup masyarakat Jawa. Dalam pelaksanaannya, perkawinan adat tidak hanya menjadi peristiwa sakral yang mengikat dua insan, tetapi juga berfungsi sebagai media pelestarian budaya serta cerminan sistem hukum adat yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum adat dalam konteks perkawinan memiliki peran penting sebagai pedoman dalam mengatur tata cara, tahapan upacara, hingga hubungan kekerabatan antar keluarga besar. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh modernisasi, pelaksanaan perkawinan adat Jawa mengalami pergeseran baik dari segi bentuk, makna, maupun penerapan nilai hukumnya. Masyarakat mulai menyesuaikan tradisi dengan ketentuan hukum nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan turunannya, tanpa sepenuhnya meninggalkan unsur adat yang telah menjadi identitas budaya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum adat dalam pelaksanaan perkawinan adat Jawa di era modern, dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis untuk mengkaji hubungan antara norma adat, hukum positif, dan dinamika sosial masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pengaruh modernisasi mengakibatkan beberapa tradisi adat mengalami penyesuaian, nilai-nilai hukum adat Jawa masih memiliki kekuatan moral dan sosial yang signifikan dalam membentuk karakter masyarakat serta menjaga keberlangsungan identitas budaya Jawa di tengah arus globalisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagir, Manan. (2018). Pluralisme Hukum di Indonesia. Jakarta: FH UII Press.

Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni.

Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni.

Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press.

Koentjaraningrat. (2010). Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka.

Koentjaraningrat. (2013). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Konsep Hukum dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, Satjipto. (2012). Hukum dalam Masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, Soerjono. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2010). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sumardjono, Maria S.W. (2016). Pluralisme Hukum dan Tantangan Hukum Nasional. Jakarta: Kompas.

Supomo. (2011). Sistem Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Ter Haar, B. (2014). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Vollenhoven, Van. (1931). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill. Jurnal:

Djumadi. (2021). “Makna Simbolik dalam Perkawinan Adat Jawa.” Jurnal Kebudayaan Nusantara, Vol. 5 No. 2: 54.

Djumadi. (2021). “Makna Simbolik dalam Perkawinan Adat Jawa.” Jurnal Kebudayaan Nusantara, hlm. 61.

Nurjaya, I Nyoman. (2020). “Hukum Adat sebagai Living Law.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 3: 310.

Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Downloads

Published

13-11-2025