Perkawinan Adat Bugis Simbol Kehormatan dan Identitas Keluarga

Authors

  • Muhammad Fairuz Nafis Loto Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Perkawinan Adat Bugis, Uang Panai, Kehormatan, Identitas Sosial, Tradisi Lokal, Nilai Budaya

Abstract

Perkawinan adat Bugis merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang merepresentasikan sistem nilai dan pandangan hidup masyarakat Bugis mengenai relasi sosial, kehormatan, serta identitas keluarga. Dalam tradisi ini, pernikahan tidak hanya dimaknai sebagai penyatuan dua individu dalam ikatan suci, tetapi lebih jauh sebagai pertemuan dua keluarga besar yang membawa nama baik, status sosial, serta martabat yang harus dijaga. Berbagai tahapan dalam prosesi adat, seperti mappasiarekeng (pembicaraan awal), mappettuada (penentuan kesepakatan), maduppa (penerimaan tamu), hingga mapacci (ritual pensucian), menunjukkan kompleksitas dan kekayaan nilai budaya yang terkandung dalam perkawinan adat Bugis.Salah satu aspek paling menonjol dalam perkawinan Bugis adalah keberadaan uang panai’, yaitu mahar yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Uang panai’ bukan semata nilai ekonomi, melainkan simbol penghormatan terhadap perempuan dan keluarganya, sekaligus menjadi penanda status sosial, pendidikan, serta latar belakang keluarga calon mempelai. Dalam konteks ini, perkawinan adat menjadi arena simbolik di mana kehormatan keluarga ditegaskan dan identitas sosial diperkuat.Namun demikian, dalam perubahan sosial. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui dinamika masyarakat modern, perkawinan adat Bugis menghadapi berbagai tantangan, seperti komersialisasi adat, beban ekonomi akibat uang panai’ yang tinggi, serta pengaruh budaya luar yang menyebabkan terjadinya pergeseran nilai. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji makna simbolik dari berbagai elemen dalam perkawinan adat Bugis, serta relevansinya dalam mempertahankan identitas keluarga di tengah studi literatur, wawancara dengan pelaku adat, dan analisis terhadap praktik budaya di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun ehormatanmengalami berbagai adaptasi, perkawinan adat Bugis tetap menjadi sarana penting dalam memperkuat jati diri, menjaga kehormatan, dan mempererat solidaritas antar keluarga dan komunitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Liliweri, A. (2017). Masyarakat Bugis: Sistem Sosial dan Budaya. Makassar: Universitas Hasanuddin Press.

Mahyuddin. (2017). Uang Panai’ dan Identitas Sosial dalam Masyarakat Bugis. Makassar: Pustaka La Galigo.

Mattulada. (1995). Latoa: Satu Lukisan Analitis terhadap Antropologi Politik Orang Bugis. Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.

Millar, Susan Bolyard. (2009). Perkawinan Bugis. Makassar: Ininnawa.

Nurhayati. (2015). Tradisi dan Upacara Bugis. Makassar: Pustaka Bugis.

Pelras, C. (2006). Manusia Bugis. Jakarta: Nalar.

Sulaeman. (2017). Budaya dan Tradisi Bugis di Era Modern. Makassar: Pustaka Timur.

Jurnal:

Farida. (2023). “Transformasi Tradisi Pernikahan di Kalangan Milenial Bugis.” Jurnal Sosial Budaya, 6(1), 38–40.

Hasyim. (2020). “Makna Religius dalam Perkawinan Adat Bugis.” Jurnal Islam dan Budaya, 8(2), 58.

Rahman, Abdul. (2020). “Makna Sosial Uang Panai dalam Perkawinan Bugis.” Jurnal Kebudayaan Bugis, 11(2), 50.

Suharto. (2021). “Stratifikasi Sosial dalam Perkawinan Bugis.” Jurnal Antropologi Sosial, 15 (3), 43.

Downloads

Published

13-11-2025