Akses Terhadap Keadilan: Studi Kritis Terhadap Praktik Bantuan Hukum di Indonesia
Keywords:
Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Masyarakat Miskin, Keadilan Substantif, Negara HukumAbstract
Prinsip negara hukum tidak dapat dipisahkan dari jaminan akses keadilan bagi seluruh warga negara. Di Indonesia, ketimpangan ekonomi dan sosial menjadi hambatan utama dalam perwujudan keadilan substantif, terutama bagi masyarakat miskin. Melalui bantuan hukum, negara bertanggung jawab menjembatani kesenjangan tersebut. Artikel ini mengkaji secara kritis praktik bantuan hukum di Indonesia dengan menyoroti efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik bantuan hukum masih dihadapkan pada tantangan serius seperti keterbatasan anggaran, distribusi lembaga yang tidak merata, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Artikel ini merekomendasikan reformasi struktural dalam penyelenggaraan bantuan hukum sebagai prasyarat penting untuk menjamin keadilan yang inklusif.
Downloads
References
Aidul Fitriciada Azhari. Negara Hukum dan Ketimpangan Sosial di Indonesia.
Yogyakarta: FH UII Press, 2019.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Rekomendasi Kebijakan Bantuan Hukum. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2023.
Duncan Kennedy. "Critical Legal Studies." Harvard Law Review 92, no. 5 (1979): 1231–1327.
Fahmi, M. "Peran Paralegal dalam Masyarakat Adat." Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 45–60.
Hasan, Zainudin. Bantuan Hukum. Bandar Lampung: UBL Press, 2025.
Hasan, Z., & Renaldy, D. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Legalitas: Jurnal Hukum, 17(1), 95–102.
Kementerian Hukum dan HAM RI. Daftar Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi Periode 2025–2027. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2025. Nomor: PHN-HN.04.03-01.
Komnas HAM. Laporan Tahunan Komnas HAM 2023. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2023.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Inovasi Bantuan Hukum Digital: Menuju Akses Keadilan yang Inklusif. Laporan Tahunan LBH Jakarta. Jakarta: LBH Jakarta, 2024.
———. Laporan Tahunan LBH Jakarta 2022: Ketimpangan dalam Akses Keadilan. Jakarta: LBH Jakarta, 2023.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
———. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Setiawan, Fajar. “Teknologi Digital untuk Keadilan Sosial: Potensi Chatbot dan
Legal Apps dalam Pelayanan Hukum.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, vol. 7, no. 2, 2023, hlm. 133–145.
Suara Hukum UGM. Penyuluhan Hukum di Komunitas. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2023.
Wahyudi, Teguh. Digitalisasi dan Transformasi Layanan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Social and Communication (JSC) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.