Penegakan Tindak Pidana Judi Online di Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Strategi Implementatif

Authors

  • Fadli Universitas Bandar Lampung Author
  • Raihan Ilham Fahtoni Universitas Bandar Lampung Author
  • Tegar Dewantara Adifa Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

judi online, tindak pidana, penegakan hukum

Abstract

Perkembangan hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh globalisasi, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika sosial yang kompleks. Artikel ini mengkaji berbagai isu hukum kontemporer seperti penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, korupsi, penyalahgunaan narkotika, serta konflik regulasi. Penelitian ini juga membahas peran konstitusi dan Pancasila dalam pembentukan sistem hukum nasional, dampak globalisasi terhadap identitas budaya lokal, serta pentingnya pendidikan karakter dan nilai kebangsaan. Melalui pendekatan deskriptif-kualitatif, artikel ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan sinergi antara pendekatan yuridis, sosiologis, dan pemanfaatan teknologi. Kajian ini menyoroti urgensi pembaruan kebijakan hukum agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan mampu menjamin keadilan sosial secara menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Interpol. (2024). Cybercrime and Transnational Gambling. Diakses dari www.interpol.int.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2024). Laporan Pemblokiran Konten Ilegal Tahun 2024. Diakses dari www.kominfo.go.id.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2023). Laporan Statistik Penegakan Tindak Pidana Siber. Diakses dari www.polri.go.id.

Lestari, A. & Nugroho, T. (2022). "Analisis Efektivitas Pemblokiran Situs Judi Online oleh Kominfo." Jurnal Komunikasi Digital, 4(2), 56–70.

Republik Indonesia. (1982). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

RN Farid, Zhasan – Innovative: Journal OF Social Scicwn Research, 2022

Sihombing, R. (2021). "Aspek Yuridis Penanggulangan Tindak Pidana Siber dalam Perspektif Nasional." Jurnal Hukum & Teknologi, 8(1), 33–45.

Susanto, Y. (2023). "Judi Online sebagai Ancaman Generasi Muda di Era Digital." Jurnal Sosial dan Kriminologi, 6(3), 122–136.

Z Hasan,ID Aprano,YS simatupang,A Muntari – Jurnal Multidisiplin Dahasen (MUDE), 2023

Downloads

Published

02-09-2025