Tindak Pidana Dalam Sengketa Pertanahan: Analisis Yuridis Berdasarkan Perspektif Hukum Agraria
Keywords:
Tindak Pidana, Sengketa Pertanahan, Hukum Agraria, KUHP, Penegakan HukumAbstract
Sengketa pertanahan seringkali melibatkan tindak pidana seperti penguasaan tanah secara ilegal (illegal land occupation), pemalsuan sertifikat, kekerasan dalam penggusuran, atau korupsi dalam proses perizinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana dalam sengketa pertanahan serta relevansinya dengan hukum agraria di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini mengkaji ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 serta peraturan turunannya, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan khusus seperti UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum agraria mengatur aspek perdata dan administratif, penegakan hukum pidana memainkan peran krusial dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan terorganisir atau pelanggaran hak asasi manusia. Namun, masih terdapat tantangan dalam harmonisasi antara hukum agraria dan hukum pidana, termasuk tumpang tindih kewenangan institusi penegak hukum. Studi ini merekomendasikan penguatan kerangka regulasi dan mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi untuk meminimalisir konflik pertanahan secara efektif.
Downloads
References
Eleonora S. Moniung & Keyzha Natakharisma, Peranan Hukum Pidana pada Penyelesaian Sengketa Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Kepala Kantor Wilayah BPN, Jurnal Ilmiah Raad Kertha (2023).
Kelmaskosu, K., et al. (2024). Urgensi pembentukan pengadilan pertanahan di Indonesia. Alethea: Jurnal Ilmu Hukum.
Lubis, M. T. S. (2023). Upaya penegakan hukum dalam pencegahan dan penanganan mafia tanah. Seminar Nasional Sanksi.
Mega Puspa Kusumojati & Abraham Ferry Rosando, Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Mereduksi Konflik dan Perkara Sengketa Tanah Melalui Mediasi, Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 1 No. 3 (2022): 45–56.
Rahmat, A., et al. (2025). Tindak pidana bidang tanah secara terorganisir yang dilakukan oleh mafia tanah dalam memalsukan akta autentik. Yustisi, 12(2).
Ramadhan, A. (2025). Tantangan penegakan hukum dalam pemberantasan mafia tanah: Analisis praktik penipuan sertifikat tanah di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 10(12), 21–30.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104.
Zahro, F. A., & Hikmah, A. N. (2025). Mafia tanah: Ancaman sistematis terhadap kepastian hukum dan keadilan. Jogjalaw.
Zainudin Hasan, dkk., Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Kabupaten Tanggamus, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Vol. 7 No. 2 (2023): 124–131.
Zainudin Hasan, S. Endang, dan Komang Widi Yane, Criminal Liability in Land Certificate Forgery at Bandar Lampung National Land Agency, Ius Poenale, Vol. 4 No. 1 (2023): 31–42
Zalmi Yulis, Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Sengketa atau Konflik Pertanahan, Jurnal NESTOR Magister Hukum, Vol. 2 No. 2 (2012)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Social and Communication (JSC) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.