Upaya Pencegahan Korupsi di Pertambangan
Keywords:
pencegahan korupsi, pertambangan, tata kelola, transparansiAbstract
Sektor pertambangan memiliki peranan penting dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga rentan terhadap praktik korupsi. Kerentanan ini dipengaruhi oleh tingginya nilai ekonomi sumber daya alam, pengawasan yang belum optimal, serta regulasi yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi strategi pencegahan korupsi di sektor pertambangan melalui pendekatan regulasi, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Metode yang digunakan mencakup studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, serta evaluasi pelaksanaan program antikorupsi yang dijalankan oleh pemerintah dan lembaga independen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan korupsi dapat diperkuat melalui penerapan sistem perizinan digital yang transparan, pengungkapan kepemilikan manfaat (beneficial ownership), peningkatan kapasitas pengawas, serta keterlibatan masyarakat dan organisasi sipil. Selain itu, penggunaan teknologi seperti e-procurement, mekanisme pelaporan daring, dan data geospasial dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan pertambangan. Kesimpulannya, pencegahan korupsi di sektor ini memerlukan kerja sama berbagai pihak, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang konsisten agar dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Downloads
References
Hasan, Z. (2021). Implementasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran. IBLAM Law Review, 1, 1–21.
Hasan, Z. (2025). Analisis penegakan hukum tindak pidana korupsi pada era digital. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 25–34.
Hasan, Z. (2025). Perampasan aset sebagai bentuk upaya pemiskinan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 3(1), 68–77.
Indonesia Corruption Watch. (2023). Korupsi sektor pertambangan. https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-sektor-pertambangan
Jayanuarto, R. (2018). Kebijakan non-penal (penanggulangan korupsi) berdimensi transendental. Dalam Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental. Genta Publishing.
Koalisi Anti Mafia Hutan. (2016). Kertas posisi: Kinerja pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan. Pre-event IACF V.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2016). Dasar hukum tentang korupsi terkait sektor bisnis. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian Pencegahan.
Kumolo, T. (2017). Penegasan komitmen dan integritas penyelenggara pemerintah daerah. Dalam International Business Integrity Conference (IBIC). https://acch.kpk.go.id/id/hakordia/ibic-2017
Lasmadi, S. (2010). Tumpang tindih kewenangan penyidikan pada tindak pidana korupsi dalam perspektif sistem peradilan pidana. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).
Muhajir, M., Sumardjono, M. S. W., Manurung, T., & Ferdinand, J. (2019). Harmonisasi regulasi dan perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(2).
Muladi. (2021). Korupsi dan reformasi tata kelola sumber daya alam. Jurnal Integritas.
Nasution. (2014). Metode research. PT Bumi Aksara.
Panggabean, M. L. (2017). Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana (Kajian Putusan No. 1405 K/Pid.Sus/2013). Jurnal Dictum, 12.
Rusmin, A. (2020). Korupsi, pemilu, dan sumber daya alam: Problem dan tantangan di Indonesia; strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi sumber daya alam sektor kelautan, pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Genta Publishing.
Siregar, S. (2020). Tantangan tata kelola pertambangan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pertambangan, 5(2), 112–130
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


