Dilema Satuan Polisi Pamong Praja: Keadilan Sosial Versus Kepatuhan Aturan dalam Penegakan Peraturan Daerah Berbasis Pancasila

Authors

  • Ferdian Yuza Frans Saputra Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Penegakan hukum, Pancasila, Keadilan Sosial

Abstract

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan penertiban sering kali menimbulkan dilema etis dan yuridis, terutama ketika berhadapan dengan kelompok masyarakat rentan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penghuni kawasan informal. Penegakan Perda yang menitikberatkan pada kepastian hukum dan legalitas formal tidak jarang mengesampingkan aspek keadilan sosial dan kemanusiaan. Artikel ini bertujuan menganalisis dilema penegakan Perda oleh Satpol PP dalam perspektif Pancasila serta merumuskan kerangka penertiban yang berkeadilan dan humanis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa internalisasi nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP merupakan prasyarat penting untuk menciptakan penegakan Perda yang legitim, akuntabel, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. (2022). Kebijakan Hukum Pidana (Edisi terbaru). Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.

Hasan, Zainudin. (2025). Pancasila dan Kewarganegaraan. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin., & Astarida, M. Z. (2023). Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi.

Hadjon, Philipus M. (2011). Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti.

HR, Ridwan. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja.

Radbruch, Gustav. (1950). Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press.

Syarifin, Pipin, dan Arie S. Hutagalung. Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Perda dan Perlindungan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2012.

Tumbelaka, Andhika C. G., Brenda D. Paulin, dan Zahra N. Firliyani. (2025). Penegakan Perda oleh Satpol PP dalam menata Pedagang Kaki Lima untuk mewujudkan keteraturan wilayah di Jakarta Barat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Ilmu Politik.

Zulfa, Eva Achjani. (2025). Keadilan restoratif di Indonesia: Peluang dan tantangan. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Eliza, Keren Mawar, Silviana Sari, Shalsabila Hellenia, Fathi Tianasati, dan Zainudin Hasan. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat di Era Globalisasi.” Journal of Law and Nation, 2024.

Downloads

Published

04-01-2026