Nilai Pancasila dalam Proses Administrasi Perkara di Pengadilan Negeri
Keywords:
Pancasila, administrasi perkara, peradilan, kepaniteraanAbstract
Proses administrasi perkara pada Pengadilan Negeri merupakan bagian krusial dalam menjamin pelayanan peradilan yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan. Namun dalam praktiknya, administrasi perkara tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar moral dan ideologis dalam penyelenggaraan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai Pancasila dalam proses administrasi perkara, terutama terkait pelayanan kepaniteraan, transparansi, keterbukaan informasi, dan profesionalitas aparatur. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif melalui studi literatur dan regulasi, serta empiris melalui wawancara singkat dengan aparatur Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan telah diintegrasikan dalam berbagai tahap administrasi perkara, meskipun terdapat beberapa hambatan seperti beban kerja, pemahaman nilai, dan sarana pendukung. Kesimpulannya, penerapan nilai Pancasila perlu terus diperkuat melalui pembinaan etika, peningkatan kompetensi, dan digitalisasi layanan.
Downloads
References
Arief, B. N. (2018). Kebijakan penegakan hukum dan reformasi pemidanaan. Semarang: Pustaka Magister.
Hasan, Z. (2025). Pancasila dan kewarganegaraan. Lampung: Alinea Edumedia.
Indradi, R. (2021). Reformasi administrasi peradilan Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 455–460.
Kaelan. (2016). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualisasi Pancasila. Jakarta: Gramedia.
Mahfud MD. (2017). Pancasila dan implementasinya dalam negara hukum. Jakarta: LP3ES.
Manan, B. (2016). Peradilan Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Notonagoro. (1984). Pancasila secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sulistyono, A. (2020). Administrasi perkara berbasis SIPP. Jurnal Teknologi Peradilan, 2(1), 34.
Wawancara dengan aparatur kepaniteraan Pengadilan Negeri. (2024).
Wawancara dengan pihak pencari keadilan. (2024).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


