Pengaruh Nilai-Nilai Pancasila terhadap Aturan dan Kebijakan Hukum
Keywords:
Pancasila, nilai-nilai Pancasila, kebijakan hukum, aturan hukum, keadilan sosialAbstract
Pancasila memiliki peran penting sebagai dasar dalam pembentukan aturan dan kebijakan hukum di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila, seperti kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial, menjadi pedoman agar hukum yang dibuat dapat melindungi masyarakat dan mencerminkan karakter bangsa. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana nilai-nilai tersebut memengaruhi proses pembuatan serta penerapan aturan dan kebijakan hukum. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan meninjau berbagai sumber yang membahas hubungan antara Pancasila dan sistem hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan mendorong perlindungan hak warga negara, nilai persatuan membantu menjaga keharmonisan dalam penegakan hukum, sedangkan nilai musyawarah memperkuat proses pembuatan kebijakan yang lebih adil dan terbuka. Selain itu, nilai keadilan sosial menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap aturan hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Pengaruh nilai-nilai ini juga terlihat dalam upaya pemerintah memperbaiki sistem hukum agar lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi simbol negara, tetapi berfungsi sebagai panduan nyata dalam penyusunan regulasi. Integrasi nilai-nilai Pancasila juga berkontribusi pada pembentukan hukum yang lebih manusiawi dan tidak diskriminatif. Secara keseluruhan, kajian ini menegaskan bahwa Pancasila tetap relevan sebagai landasan moral dan arah pembangunan hukum nasional.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kesekretariatan Mahkamah Konstitusi R1
Christanto, Y. N., & SH, P. A. (2023). Kesenjangan Penerapan Pidana Mati Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Indramayu: Adab.
Hasan, Z., Aulia, H., Ramadhani, A. E., Soraya, R., & Agustina, A. (2025). Membangun Mahasiswa Berkarakter Melalui Pembinaan Ideologi Pancasila Di Kampus. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(6), 01-12.
Hasan, Z. (2025). Pancasila dan Kewarganegaraan. Cilacap: Alinea Edumedia.
Hastangka, H., Armawi, A., & Kaelan, K. (2019). Dampak sosialisasi empat pilar MPR RI terhadap Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 16(2), 98-110.
Hidayat, N. (2025). Narasi Kebangsaan di Era Media Sosial: Relevansi Pancasila dalam Ekosistem Digital. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 105-118.
Latif, Y. (2011). Negara paripurna: historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.
Safitri, N., Sinaga, N. I., & Hariz, M. N. (2024). Rekonstruksi Etika Pancasila Dalam Era Digital. Indonesian Research Journal on Education, 4(4), 1777-1780.
Situmorang, L. K., Humayah, H., Khairiyah, T. K., Ayuningsih, P., Edelweiska, R., Husna, Z., & Yulyanti, P. (2024). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Perkembangan Partai Politik dan Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21), 458-469.
Umarhadi, Y. (2022). Hakikat Manusia Pancasila Menurut Notonagoro Dan Drijarkara: Aktualisasinya Bagi Demokrasi Indonesia. PT Kanisius.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


