Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Authors

  • Chelsea Chelsany Wahyu Putri Warjiyo Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Pancasila, ideologi negara, identitas nasional, pandangan hidup, filsafat Indonesia, harmoni sosial

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran Pancasila sebagai ideologi dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai landasan filosofis dan dasar konstitusional, Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala norma hukum serta menjadi acuan utama dalam perumusan kebijakan nasional. Lima prinsipnya—ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi melalui musyawarah, dan keadilan sosial—mencerminkan nilai-nilai fundamental yang berasal dari warisan budaya dan identitas kolektif bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup, Pancasila memberikan arah moral dan pedoman etika bagi warga negara dalam menghadapi berbagai tantangan sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan untuk menganalisis dimensi konseptual, historis, dan praktis dari Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Pancasila berfungsi secara simultan sebagai kekuatan pemersatu, kompas moral, dan kerangka pembangunan nasional. Penguatan pemahaman serta implementasi Pancasila menjadi hal yang esensial untuk menjaga identitas nasional, mendorong harmoni sosial, dan memperkuat ketahanan bangsa di tengah dinamika global dan modernisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hasan, Z., et al. (2024). Strategi dan tantangan pendidikan dalam membangun integritas antikorupsi dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah, 3(2).

Hasan, Z., et al. (2024). Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah, 2(2).

Hasan, Z., et al. (2024). Konstitusi sebagai dasar hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional. JIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1).

Hasan, Z. (2025). Pancasila dan kewarganegaraan. Alinea Edumedia.

Nasihuddin, A. A., et al. (2024). Teori hukum Pancasila. CV Elvaretta Buana.

Eleanora, F. N. (n.d.). Pancasila sebagai norma dasar dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah.

Jurnal Filsafat Indonesia, et al. (2019). Filsafat Pancasila dalam pendidikan di Indonesia. Jurnal Filsafat Indonesia, 2(2).

Jurnal Kewarganegaraan, et al. (2021). Implementasi Pancasila sebagai dasar negara. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1).

Frindiyani, V., & Naehu, A. M. (2023). Filsafat Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa. Jurnal Ilmiah, 6(1).

Zanah, R., Silpiani, Y., & Hasan, Z. (2023). Pengedaran narkoba oleh anak di bawah umur di Bandar Lampung. Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.749

Rahma, A. N., & Dewi, D. A. (n.d.). Implementasi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Jurnal Ilmiah, 18(1).

Widisuseno, I. (2014). Azas filosofis Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Jurnal Filsafat, 20(2).

Sabina, D., et al. (2021). Pancasila sebagai dasar negara dan implementasinya. Jurnal Ilmiah, 5.

Downloads

Published

17-12-2025