Eksaminasi Barang Bukti Digital sebagai Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Dr. Rasidin Padang Tahun Anggaran 2013

Authors

  • Fadli Riski Mainurmasen Universitas Terbuka Author
  • Zainudin Hasan Universitas Terbuka Author

Keywords:

BPK RI, Fraud, Digital Forensik, Eksaminasi, Kerugian Negara, Korupsi

Abstract

Sesuai dengan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata "dapat" dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang sebelumnya dianggap menghilangkan unsur "potensial loss" tetapi kemudian menimbulkan interpretasi baru bahwa kerugian negara harus "nyata" terjadi, bukan hanya "potensial". Sesuai pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: "Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang" , dimana dalam pelaksanaannya kerugian keuangan negara baru dapat dihitung apabila telah terpenuhinya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana (fraud) dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam membuktikan fraud, keterangan para pihak tentu dirasa tidak cukup hal ini dikarenakan pihak yang bersekongkol tidak akan pernah ingin ataupun berniat untuk mengakui persekongkolan yang mereka lakukan. Disinlah peran digital forensik menjadi sangat krusial, dimana hampir pada saat ini semua orang mempergunakan media elektronik,media komunikasi elektronik dan data elektronik untuk melakukan pertukaran informasi dari satu pihak kepada pihak lain, namun tentu sebelum digital forensik dilakukan, yang paling harus dilakukan oleh pemeriksa adalam melakukan eksaminasi awal, guna mengetahui apakah barang bukti yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan secara forensik digital memang memiliki muatan yang dibutuhkan untuk pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2020. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Jakarta: BPK RI.

Casey, Eoghan. 2011. Digital Evidence and Computer Crime: Forensic Science, Computers, and the Internet (Edisi Ketiga). Academic Press.

Kruse, Warren G. dan Jay G. Heiser. 2002. Computer Forensics: Incident Response Essentials. Addison-Wesley Professional.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2016. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jakarta: MK RI.

Nelson, Bill., Amelia Phillips, dan Christopher Steuart. 2020. Guide to Computer Forensics and Investigations (Edisi Keenam). Cengage Learning.

Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

Republik Indonesia. 2001. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saferstein, Richard. 2011. Criminalistics: An Introduction to Forensic Science (Edisi Kesepuluh). Prentice Hall.

Subroto, Agus dan Andi Santoso. 2018. Forensik Digital: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Sutarman. 2012. Cyber Crime: Modus Operandi dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wahyudi, Andi. 2020. Analisis Forensik Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 3, Hal. 453–471.

Freezing Internet Tool (FIT). 2023. Digital Forensic Acquisition Framework (Open Source Project). Diakses melalui: https://rb.gy/f2ltlr

Putusan Pengadilan Tinggi Padang. 2020. Putusan Nomor 15/TIPIKOR/2020/PT PDG.

Downloads

Published

11-12-2025