Tindak Pidana Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Keywords:
narkotika, peredaran gelap, KUHP, UU Narkotika, penegakan hukumAbstract
Peredaran gelap narkotika merupakan bentuk kejahatan yang bersifat kompleks dan terorganisir, serta memberikan dampak serius terhadap stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, dan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan pelaksanaan penegakan hukum di lapangan. Meskipun UU Narkotika telah mengatur secara rinci mengenai jenis tindak pidana dan sanksi, dalam praktiknya aparat penegak hukum masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan maraknya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, strategi penegakan hukum perlu diarahkan pada penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga, serta pengembangan sistem rehabilitasi dan pencegahan berbasis keadilan restoratif.
Downloads
References
Adji, O. S. (2011). Hukum dan Kebebasan. Jakarta: Erlangga.
Arief, B. N. (2013). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Barda Nawawi Arief. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. (2023). Laporan Tahunan Penanganan Konten Judi Online di Indonesia. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hamzah, A. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Hasan, Z. (2025). Hukum Pidana dan Transformasi Kejahatan Digital. Jakarta: Prenadamedia Group.
Hasan, Z. (2018). Hukum pidana: Teori, konsep, dan penegakannya di Indonesia. Prenadamedia Group.
Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. CV Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2018). Penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Prenadamedia Group.
Hasan, Z. (2023). Perkembangan sistem pemidanaan modern dalam menghadapi kejahatan digital. Alinea Edumedia.
Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44–54.
Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.
Sabrina, A., Putri, B. M., Gistaloka, A., & Hasan, Z. (2024). Kejahatan mayantara berupa tindak pidana perjudian melalui media elektronik. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 4409-4418.
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kominfo. (2025). Data Pemblokiran Situs Judi Online 2023–2025. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lestari, P. D. (2020). “Analisis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Online.” Jurnal Hukum dan Keamanan Siber, 6(1), 33–45.
Maulana, I. R. (2021). “Perjudian Online sebagai Kejahatan Teknologi: Tinjauan Yuridis.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 157–172.
Putra, A. Y. (2022). “Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Judi Online di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Trisakti, 53(1), 45–61.
Raharjo, S. (2019). Cybercrime dalam Perspektif Hukum Pidana Modern. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rasyid, H. (2022). “Evaluasi UU ITE dalam Menanggulangi Perjudian Online.” Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 211–226.
Samosir, R. (2019). “Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber: Kasus Judi Online.” Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 87–101.
Saraswati, R. (2021). Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Setyo Wahyudi, A. (2023). “Pemberantasan Judi Online: Antara Regulasi dan Penindakan.” Jurnal Penegakan Hukum dan Teknologi Digital, 5(1), 12–28.
Wiyono, R. (2022). Hukum Pidana dan Kejahatan Teknologi Informasi. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.