Strategi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Gelap Narkotika dalam Perspektif KUHP dan UU Narkotika

Authors

  • Andri Saputra Universitas Bandar Lampung Author
  • Vinko Rafi Joeda Universitas Bandar Lampung Author
  • Anggi Daman Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

narkotika, peredaran gelap, KUHP, UU Narkotika, penegakan hukum

Abstract

Peredaran gelap narkotika merupakan bentuk kejahatan yang bersifat kompleks dan terorganisir, serta memberikan dampak serius terhadap stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, dan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan pelaksanaan penegakan hukum di lapangan. Meskipun UU Narkotika telah mengatur secara rinci mengenai jenis tindak pidana dan sanksi, dalam praktiknya aparat penegak hukum masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan maraknya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, strategi penegakan hukum perlu diarahkan pada penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga, serta pengembangan sistem rehabilitasi dan pencegahan berbasis keadilan restoratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adlina, N. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Mengatasi Hambatan Regulasi dan Implementasi. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 197–208.

Arief, B. N. (2008). Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Arifin, M. R., Yudhistira, D., & Rosyid, A. A. (2021). Kebijakan Rehabilitasi Pecandu Narkoba dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Hukum Pro Justitia, 39(1), 87–102.

Hasan, Z. (2018). Hukum Pidana: Teori, Konsep, dan Penegakannya di Indonesia. Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2018). Penegak Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2025). Sistem Peradilan Pidana. CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.

Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi sebagai Dasar Hukum dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44–54.

Hasan, Z., Martinouva, R. A., Kartika, K., Asnawi, H. S., & Hasanah, U. (2022). Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba melalui Terapi Musik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1), 59–73.

Hasan, Z., Siregar, H. M., & Ramasari, R. D. (2017). Rehabilitasi Pecandu Narkoba melalui Media Terapi Musik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Way Huwi Bandar Lampung. Penelitian Mandiri Universitas Bandar Lampung.

Sabrina, A., Putri, B. M., Gistaloka, A., & Hasan, Z. (2024). Kejahatan Mayantara berupa Tindak Pidana Perjudian melalui Media Elektronik. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 4409–4418.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.

Zanah, R., Silpiani, Y., & Hasan, Z. (2023). Pengedaran Narkoba oleh Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 136–143.

Downloads

Published

11-08-2025