Narkotika di Balik Jeruji: Analisis Yuridis terhadap Narapidana sebagai Pelaku Tindak Pidana Baru

Authors

  • Dimas Teny Nolayoga Universitas Bandar Lampung Author
  • Ernanda Maulana Ramadan Universitas Bandar Lampung Author
  • Nur Reza Ahafiidh Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

penyalahgunaan narkotika, narapidana, pertanggungjawaban pidana, residivis, lembaga pemasyarakatan

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan fenomena yang menimbulkan keprihatinan serius terhadap efektivitas sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia. Narapidana yang semestinya menjalani pembinaan justru kembali melakukan tindak pidana, khususnya dalam kasus narkotika, yang mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidakefektifan fungsi rehabilitatif Lapas. Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi narapidana yang melakukan penyalahgunaan narkotika selama masa pidana, dengan pendekatan normatif menggunakan analisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa narapidana yang melakukan tindak pidana baru dapat dikenai pertanggungjawaban pidana terpisah, baik berdasarkan asas ne bis in idem maupun ketentuan tentang residivis dalam hukum positif Indonesia. Selain itu, keterlibatan aparat internal Lapas dan celah regulasi turut memperburuk situasi tersebut. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan internal serta revisi kebijakan pemasyarakatan agar mampu menekan potensi pengulangan tindak pidana di balik jeruji.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. (2005). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Arief Gosita. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo.

Arifin, B., Wulandari, A. D., & Prasetyo, T. (2021). Integrasi data dan transformasi digital dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 345–360.

Hasan, Z. (2018). Penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2018). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi Provinsi Lampung. Pranata Hukum, 13(2), 521980.

Hasan, Z. (2023). Perkembangan sistem pemidanaan modern dalam menghadapi kejahatan digital. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.

Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi sebagai dasar hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44–54.

Hasan, Z., Martinouva, R. A., Kartika, K., Asnawi, H. S., & Hasanah, U. (2022). Rehabilitasi sosial pecandu narkoba melalui terapi musik dalam perspektif hak asasi manusia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1), 59–73.

Hasan, Z., Siregar, H. M., & Ramasari, R. D. (2017). Rehabilitasi pecandu narkoba melalui media terapi musik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Way Huwi Bandar Lampung. Penelitian Mandiri Universitas Bandar Lampung.

Nurhayati, A. (2019). Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Residivis dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 45-60.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Saputra, A. (2025). Narkotika di Balik Jeruji: Analisis Yuridis terhadap Narapidana sebagai Pelaku Tindak Pidana Baru. Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bandar Lampung.

Sihombing, H. (2018). Sistem Pemasyarakatan dan Perlindungan Hak Narapidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, 9(2), 124-139.

Zanah, R., Silpiani, Y., & Hasan, Z. (2023). Pengedaran narkoba oleh anak di bawah umur di Bandar Lampung. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 136–143.

Downloads

Published

11-08-2025