Urgensi Bantuan Hukum Bagi Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Keywords:
Bantuan Hukum, Tersangka, Peradilan Pidana, Hak Asasi Manusia, AdvokatAbstract
Dalam dinamika sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi tersangka menjadi titik krusial yang sering kali berada dalam ketimpangan relasi kekuasaan. Bantuan hukum hadir sebagai jembatan antara ketentuan hukum dan realitas keadilan yang ingin dicapai. Artikel ini menyoroti pentingnya peran bantuan hukum dalam melindungi hak-hak tersangka dari potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan pendekatan normatif yuridis dan analisis terhadap praktik empiris, tulisan ini mengungkap masih adanya disparitas antara norma hukum dengan pelaksanaannya di lapangan. Meskipun regulasi telah mengatur secara tegas kewajiban negara dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, implementasinya masih menghadapi tantangan serius seperti keterbatasan advokat, rendahnya literasi hukum masyarakat, dan hambatan birokratis. Kajian ini menegaskan bahwa pemenuhan hak tersangka atas bantuan hukum bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga fondasi moral dan sosial dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan beradab.
Downloads
References
Fitriani, D. (2020). “Implementasi Hak Tersangka terhadap Pendampingan Hukum.” Jurnal Yustisia, Vol. 9(3), 45–56.
ICJR. (2021). Hak Tersangka dan Pendampingan Hukum Sejak Dini. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Jurnal Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi, Vol. 15, No. 2.
Komnas HAM. (2021). Tinjauan Praktik Pelanggaran Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan. Jakarta: Komnas HAM RI.
LBH Jakarta. (2017). Laporan Tahunan LBH Jakarta. Diakses dari: https://lbhjakarta.org
Legalitas. (2023). “Peran Bantuan Hukum dalam Menjamin Proses Peradilan yang Adil.”
Mahkamah Agung RI. (2023). Panduan Pelayanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan.
PERADI. (2022). Data dan Peta Distribusi Advokat Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat PERADI.
Sulistyowati, L. (2019). “Pentingnya Advokat dalam Tahapan Penyidikan.” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 37(1), 112–126.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 56.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
UNDP. (2022). Access to Justice in Indonesia: Mapping Legal Aid Services. Jakarta: United Nations Development Programme Indonesia.
YLBHI. (2020). Kondisi Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Zainudin Hasan. (2025). Bantuan Hukum. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press.
Zainudin Hasan. (2025). Hukum Pidana. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press.
Zainudin Hasan. (2025). Penegak Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.