Implikasi Yuridis dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi Mikro pada Platform Digital di Indonesia

Authors

  • Wuni Universitas Terbuka Author

Keywords:

transaksi mikro, platform digital, perlindungan hukum, konsumen

Abstract

Perkembangan pesat teknologi digital Indonesia telah secara signifikan mengubah pola transaksi konsumen termasuk meningkatnya akses dan penggunaan aktivitas mikro di platform digital transaksi mikro didefinisikan sebagai transaksi dengan nilai nominal kecil yang disertai dengan frekuensi tinggi yang menghadirkan baik peluang maupun resiko bagi konsumen. Terdapat tantangan hukum terkait aspek perlindungan konsumen yang belum sepenuhnya diatur oleh undang-undang yang ada. Studi ini bertujuan menganalisis implikasi hukum dan mekanisme konstituen yang tepat dari hukum yang melindungi konsumen transaksi mikro di platform digital di Indonesia metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan dari hukum jurnal terkemuka dan literatur akademik lainnya hasil penelitian mengungkapkan bahwa mikro transaksi interaksi konsumen menggunakan elektronik tidak memiliki status hukum spesifik yang sama dengan bentuk kontak lain yang didefinisikan oleh hukum. undang-undang nomor8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik masih berfungsi sebagai paling hukum utama tetapi terdapat celah dalam penerapan perlindungan hukum khusus terkait transaksi mikro digital mengatur perubahan dan peningkatan literasi hukum konsumen merupakan elemen terpenting yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan hukum studi ini merekomendasikan kebijakan dan pendidikan konsumen sebagai langkah untuk mengurangi risiko kerugian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2022). Laporan tahunan perlindungan konsumen digital di Indonesia (hlm. 12–15, 14–15, 20–21). Jakarta: BPKN.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2023). Laporan tahunan perlindungan konsumen digital di Indonesia (hlm. 7–9).

Garvin, dkk. (2019). Micro transaction dalam online game: Apakah memicu perilaku belanja online yang bermasalah? Psyche: Jurnal Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung, 1(2), 48.

Google, Temasek, Bain & Co. (2022). e-Conomy SEA 2022. https://economysea.withgoogle.com

Hasan, Z., dkk. (2024). Tinjauan cyberlaw terhadap ancaman dan strategi penanggulangan cybercrime. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 134.

https://www.statista.com/statistics/1115587/indonesia-mobile-games-market-revenue

Ie, M., Passyada Salampessy, A., & Pelupessy, M. M. (2025). Kewirausahaan digital: Strategi bisnis di era digital . Jakarta: Takaza Innovatix Labs.

Jurnal

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Kajian regulasi ekonomi digital Indonesia (hlm. 28–30).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Kajian perlindungan konsumen digital dan kebijakan transaksi mikro (hlm. 22–23, 33, 35–36). Jakarta: Kominfo.

Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah.

Nugroho, R. (2020). Ketimpangan posisi hukum konsumen digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 517–519.

Panjaitan, H. (2021). Hukum perlindungan konsumen: Reposisi dan penguatan kelembagaan badan penyelesaian sengketa konsumen dalam memberikan perlindungan dan menjamin keseimbangan dengan pelaku usaha. Jakarta: Penerbit Jala Permata Aksara.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4, Pasal 52.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 15 ayat (1)-(2), Pasal 18 ayat (1)-(3).

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Salinan resmi dapat diakses di https://peraturan.bpk.go.id

Ridha, I., dkk. (2024). Aspek hukum perlindungan konsumen digital. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2).

Salim, R. (2018). Ekonomi digital dan transaksi mikro. Surabaya: Penerbit Guna Widya.

Setiawan, R. (2017). Model bisnis transaksi mikro di platform digital. Jakarta: Penerbit Mandiri.

Soerjanto, D. (2020). Analisis dampak transaksi mikro pada ekonomi digital Indonesia. Bandung: Penerbit Universitas Parahyangan.

Tomić, N. (2017). Effects of micro transactions on video games industry. Pregledni naučni članak. UDC.

We Are Social & Hootsuite. (2023). Digital 2023: Indonesia. https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia

Wulandari, A. S. R., & Tadjuddin, N. (2018). Hukum perlindungan konsumen. Mitra Wacana Media.

Downloads

Published

26-06-2025