Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Musik: Studi Kasus terhadap Klaim dan Peniruan Karya
Keywords:
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Industri MusikAbstract
Artikel atau tulisan ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), proses klaim, serta penanganan kasus peniruan karya dalam industri musik. Masalah difokuskan pada maraknya pelanggaran hak cipta dan minimnya perlindungan bagi para pencipta musik di era digital. Guna mendekati masalah ini, digunakan acuan teori dari hukum hak cipta dan perlindungan HKI dalam industri kreatif. Data dikumpulkan melalui studi kasus yang relevan serta analisis dokumen hukum yang berlaku dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pelanggaran HKI dalam industri musik terjadi akibat lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran akan hak cipta, serta kemudahan akses distribusi digital yang tidak terkontrol. Studi ini menemukan bahwa proses klaim HKI masih menghadapi berbagai kendala, termasuk birokrasi yang kompleks, regulasi yang belum optimal, serta kurangnya pemahaman hukum di kalangan musisi. Selain itu, kurangnya perlindungan hukum yang kuat menyebabkan pencipta musik sering mengalami kerugian secara materiil maupun moral. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih ketat, sosialisasi yang lebih luas, serta pemanfaatan teknologi berbasis digital untuk memperkuat perlindungan HKI. Dengan memahami tantangan dan solusi yang ada, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman bagi para pencipta musik, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara optimal.
Downloads
References
Andersen, S., McKernan, K., & Ortiz, K. (2023). Class action complaint against Stability AI Ltd., Midjourney, Inc., and DeviantArt, Inc. Diakses dari https://link.springer.com
Google Scholar. (2023). Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Industri Musik. Diakses dari https://scholar.google.com
Hasan, Z., Alfath, M. R., Mahardika, A., & Rizaldi, R. (2024). Peranan cyber law dalam penanganan tindak pidana di Indonesia. Jurnal Komunikasi, 2(5), 337-345.
Irawan, H., & Hasan, Z. (2024). Dampak Teknologi Terhadap Strategi Litigasi dan Bantuan Hukum: Tren dan Inovasi di Era Digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 4600-4613.
Navigating the legal landscape of AI copyright: a comparative analysis of EU, US, and Chinese approaches (2023). Artikel dalam AI and Ethics, membahas kepemilikan hak cipta dalam karya yang dihasilkan AI di berbagai yurisdiksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik..
ResearchGate. (2023). Intellectual Property Rights and Music Industry: Challenges and Legal Implications. Diakses dari https://www.researchgate.net
SAGE Journals. (2021). The Impact of Copyright Infringement on Independent Musicians. Diakses dari https://journals.sagepub.com
Saputra, R. (2023). "Regulasi AI dalam Hak Kekayaan Intelektual: Perbandingan Hukum di Indonesia dan Uni Eropa." Jurnal Hukum & AI, 2(1), 25-40.
Sarah Andersen, Kelly McKernan, and Karla Ortiz v. Stability AI Ltd., Midjourney, Inc., and DeviantArt, Inc. (2023). Studi kasus tentang pelanggaran hak cipta oleh AI di Amerika Serikat.
ScienceDirect. (2022). Digital Copyright Laws and Their Effectiveness in the Music Industry. Diakses dari https://www.sciencedirect.com
Susanto, A. (2020). Cyber Law: Aspek Hukum dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Wahyudi, I. (2019). Hukum Siber dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish..
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.